Pemprov Sumbar: Operasional Tambang di Jalan Air Dingin Dihentikan

PADANG - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat (Sumbar) menegaskan tiga perusahaan pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP) pada jalan nasional di Air Dingin, Kabupaten Solok, sudah tidak beroperasi lagi.

"Setelah Gubernur Sumbar Mahyeldi bersama Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Sumbar meninjau kerusakan jalan di Air Dingin Maret 2024, tiga tambang yang memiliki IUP di sekitar jalan nasional itu sudah tidak beroperasi," kata Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumbar Herry Martinus di Padang, Antara, Senin, 22 April. 

Selain tambang yang memiliki IUP, lanjutnya, ada beberapa tambang liar yang dikelola masyarakat pada titik tersebut.

Untuk tambang liar itu disepakati untuk ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Solok dengan dukungan dari Pemprov Sumbar.

Ia menyebut kesepakatan itu diperoleh setelah Pemprov Sumbar menggelar rapat pada 28 Maret 2024 yang diikuti Dinas ESDM Sumbar, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sumbar, Dinas PMPTSP Sumbar, Dinas BMCKTR Sumbar, Inspektur Tambang Wilayah Sumbar Kementerian ESDM, Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Sumbar, Dinas LH Kabupaten Solok, serta Dinas PUPR Kabupaten Solok.

"Di sepanjang jalan nasional Air Dingin itu ada tiga perusahaan yang memiliki IUP yaitu PT Bukit Villa Putri, PT Sirtu Air Dingin, dan CV Putra YLM. Kami berkoordinasi dengan Inspektur Tambang Kementerian ESDM untuk mengevaluasinya, sehingga keluar rekomendasi penghentian sementara operasi ketiga perusahaan tersebut, karena ada kewajiban pengelolaan lingkungan yang tidak dijalankan," ucap Herry.

Dari ketiga perusahaan tersebut, sambung Herry, dua perusahaan memiliki izin lingkungan yang diterbitkan Pemprov Sumbar. Sementara itu satu perusahaan yaitu PT Sirtu Air Dingin mengantongi izin lingkungan yang diterbitkan Pemkab Solok.

Sementara untuk tambang liar ada beberapa titik di sepanjang jalan Air Dingin. "Saat rapat bersama 28 Maret 2024 disepakati Pemkab Solok yang akan mencari jalan keluar atau yang akan menghentikan aktivitas tambang liar dengan didukung oleh Pemprov Sumbar," katanya.

Seluruh langkah yang dilakukan tersebut, kata Herry, merupakan bentuk keseriusan pemerintah daerah (Pemda) bersama BPJN Sumbar untuk meningkatkan kualitas jalan nasional yang selama ini rusak karena kondisi geologi serta aktivitas pertambangan di Air Dingin.

"Kondisi geologinya, Air Dingin itu adalah daerah Patahan Semangka Sumatera. Tanahnya bergerak sekitar 2 hingga 3 sentimeter per tahun. Ini yang membuat bukit dan bebatuan kerikil di sana gampang jatuh, ditambah lagi lerengnya cukup terjal, sehingga aktivitas tambang masyarakat bisa dilakukan secara sederhana saja, tapi efeknya air dan material bekas tambang mudah mengalir ke jalan," katanya.

Berdasarkan pertemuan dengan pihak-pihak terkait tersebut, lanjutnya, BPJN Sumbar menyakini bahwa hasil rapat dan rekomendasi yang diajukan akan segera berujung dilakukannya penganggaran oleh Kementerian PUPR untuk memperbaiki kualitas jalan nasional di Jalur Air Dingin tersebut.

Sebelumnya pada 25 Maret 2024 Gubernur Sumbarbersama jajaran dan BPJN Sumbar datang ke Air Dingin dan menemukan beberapa aktivitas tambang ilegal atau liar. Saat itu Gubernur langsung melakukan penutupan terhadap aktivitas tambang yang dijalankan oleh masyarakat tersebut.