SOLOK - Pemkab Solok, Sumatera Barat, menyusun strategi untuk menutup aktivitas pertambangan di lokasi tambang galian C yang berdampak pada kerusakan akses jalan nasional di Nagari Air Dingin, Kecamatan Lembah Gumanti, Kabupaten Solok.
Bupati Solok Epyardi Asda mengatakan, pihaknya beserta rombongan telah melihat langsung ke lokasi tambang dan menemukan fakta adanya aliran air dari area tambang yang tidak tertata sehingga merembes ke jalan nasional.
Selain ditemukan perusahaan tambang, Epyardi juga menemukan adanya tambang rakyat. Hal ini membuat mantan kapten kapal itu harus bertindak demi kemaslahatan masyarakat banyak.
“Kita sama-sama tahu, jalan ini jalan nasional tanggung jawabnya pusat. Kami tidak punya kewenangan memperbaikinya. Meski begitu saya mesti mementingkan masyarakat banyak. Sesuai dengan rekomendasi kementerian terkait, tambang ini untuk sementara kami minta ditutup sampai kami undang semua pihak untuk duduk bersama,” ujarnya di Solok, Antara, Senin, 29 April.
Diungkapkannya, diperlukan kehati-hatian dalam menyelesaikan masalah tersebut. Epyardi mengungkapkannya dalam istilah mengambil rambut dalam tepung, rambut tidak putus tetapi tepung tidak berserakan.
Ia juga mengatakan dalam waktu dekat Pemkab Solok akan mengundang pelaku usaha (tambang) dan warga, dinas provinsi, termasuk gubernur, lalu balai jalan mewakili kementerian PUPR. Semua ada solusinya kalau kita duduk bersama. Kami akan surati semua dengan tembusan ke menteri terkait.
“Sehingga pelaku usaha terutama rakyat kami yang mencari hidup atau makan tidak terganggu. Saya tahu warga saya yang tambang rakyat itu hanya bekerja mencari hidup, bukan untuk mencari kaya. Kami juga wajib melindungi warga kami yang mencari makan. Dan tentunya jalan nasional juga tidak rusak,” ucapnya.
Selain itu, Epyardi meminta maaf kepada masyarakat yang jalannya terganggu. Meski ia atau pemerintah Kabupaten Solok tidak memiliki kewenangan dalam memperbaiki jalan nasional. Ia berharap agar masalah jalan di nagari yang berada di kabupaten yang ia pimpin itu bisa selesai.
Ia menjelaskan terkait dengan izin rekomendasi lingkungan yang dikeluarkan oleh pemerintah Kabupaten Solok kepada salah satu perusahaan tambang, ternyata tercatat izin rekomendasi tersebut dikeluarkan pada 2019 atau pada masa pemerintahan sebelumnya.
Namun, setelah 2019 sesuai aturan perundang-undangan, kewenangan perizinan tambang beralih semua ke provinsi dan kementerian terkait (pusat).
“Setelah kami cek memang benar ada perusahaan yang rekomendasi lingkungannya dikeluarkan pada 2019 dan itu bukan zaman saya. Dapat saya pastikan pada saat ini saya menjabat, tidak satu pun saya izinkan,” ujarnya.
Namun, kata Epyardi dua perusahaan lainnya justru tidak ada rekomendasi dari pemerintah Kabupaten Solok, tetapi sudah langsung keluar izinnya dari Pemprov Sumbar.
“Dua perusahaan lagi tidak ada rekomendasi dari kami, tetapi tahu-tahu sudah ada saja izin yang dikeluarkan Pemprov Sumbar. Maka kami cek apakah semua pelaksanaannya sudah sesuai aturan,” ucap Epyardi.
Disampaikannya, dalam aturannya kabupaten dan kota hanya bersifat rekomendasi tetapi keputusannya ada pada provinsi.
Selain itu, Pihak Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sumbar melalui Nofvandro mengatakan pihaknya saat ini masih fokus dalam pembenahan jalan nasional tersebut agar tidak terputus.
Bahkan jika ada longsor tetap akan ditangani. Namun, untuk penanganan lebih lanjut ia menunggu arahan pimpinannya.
BACA JUGA:
“Yang jelas kami sesuai dengan surat Pak Dirjen kami akan melakukan perbaikan setelah adanya penataan kembali untuk tambang yang ada. Setelah ini terlaksana kami akan melakukan proses perbaikan,” ucapnya.