Raup Untung Jual Shortcut Link Aplikasi Bikin Situs Judi Online, Pria Asal Jakarta Ditangkap di Cianjur

JABAR - Kepolisian Resort (Polres) Cianjur menangkap AP (41), warga Jakarta pelaku perjudian, Kamis 18 April. AP meraup untung jutaan rupiah dengan menjual shortcut link aplikasi untuk membuat situs judi online atau daring.

Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan mengatakan, AP adalah ahli teknologi informasi atau information technologi (IT) pembuat aplikasi sehingga masyarakat dapat mengakses dan mengunduh aplikasi judi online tanpa terblokir Kementerian Informasi.

"AP menjual shortcut link judi online tersebut di beberapa marketplace sehingga transaksi dilakukan secara daring, satu shortcut dengan harga Rp 150 ribu, setelah mendapatkan link-nya, pembeli akan diarahkan melalui e-mail dan dikenakan biaya lain-lain hingga puluhan juta," katanya di Cianjur, Jumat 19 April, disitat Antara.

Sehingga pembeli dapat mengunduh aplikasi judi online tanpa harus menggunakan virtual private network (VPN) dan tanpa terblokir, sehingga dia meraup keuntungan hingga ratusan juta dari hasil penjualan shortcut link aplikasi judi online.

Polisi awalnya menemukan adanya penjualan shortcut untuk membuka situs dan aplikasi judi online di salah satu marketplace, setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, akhirnya pelaku yang membuat shortcut tersebut berhasil ditangkap di Tangerang-Banten.

"Dalam aksinya pelaku yang merupakan hacker membuat aplikasi atau shortcut yang dapat digunakan untuk mengakses berbagai situs judi yang diblokir Kementerian Informasi," katanya.

Pelaku sudah menjalankan bisnis tersebut sejak satu tahun terakhir, sedangkan penangkapan yang dilakukan berdasarkan pencanangan pemerintah pusat setelah Presiden RI Joko Widodo melakukan rapat darurat judi online di Istana Kepresidenan Jakarta pada Kamis, 18 April.

Hasilnya Jokowi memerintahkan Kominfo untuk membentuk Satgas Judi online, sehingga penangkapan AP dilakukan sebagai upaya pemberantasan judi online di Indonesia termasuk di Cianjur.

"Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 45 dan pasal 27 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 303 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar," katanya.