PBNU soal Amicus Curiae Megawati di MK: Hak Warga Negara Tidak Boleh Dipersoalkan
JAKARTA - Ketua Umum (Ketum) PBNU Yahya Cholil Staquf menilai sikap Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri mengajukan diri sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan merupakan hak warga negara dan tak perlu dipersoalkan.
"Saya kira itu, amicus curiae, hak warga negara tidak boleh kita persoalkan. Itu hak," kata Yahya di Gedung PBNU Jakarta, Kamis 18 April, disitat Antara.
Yahya pun berharap majelis hakim sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) menghasilkan keputusan berdasarkan pertimbangan absolut atau bisa diterima semua pihak.
"Kami berharap bahwa penetapan Mahkamah Konstitusi sebagai ketetapan pengadilan, didasarkan pada pertimbangan-pertimbangan yang kurang lebih absolut atau bisa diterima oleh semua pihak. Tidak pertimbangan nisbi," ujarnya.
Yahya mengatakan, keputusan yang bersifat nisbi malah akan menimbulkan perdebatan panjang dan berkelanjutan. Keputusan MK harus meredam semua perselisihan.
Maka dari itu, ia mendorong agar keputusan yang nantinya akan diambil dapat diterima semua pihak. Apalagi masyarakat, kata dia, sudah lelah dengan kontroversi-kontroversi yang muncul.
"Masyarakat sudah kangen bisa kerja seperti biasa tidak ribut-ribut lagi. Saya melihat masyarakat pada umumnya punya harapan bahwa sudah ini -sidang sengketa Pemilu- tidak ada lagi kontroversi yang berlanjutan. Bisa normal kembali, kerja kembali," tutur Yahya.
Baca juga:
Sebelumnya, Megawati Soekarnoputri menyampaikan surat Amicus Curiae kepada MK dengan diwakili oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dan Ketua DPP PDI Perjuangan Djarot Syaiful Hidayat.
Surat amicus curiae untuk perkara PHPU Pilpres 2024 tersebut diserahkan di Gedung II MK, Jakarta Pusat, Selasa 16 April.