Korupsi Bansos Rp1,7 Miliar, Eks Bupati Bone Bolango Gorontalo Ditahan Kejati
JAKARTA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo menahan mantan Bupati Bone Bolango Hamim Pou. Penahanan dilakukan terkait dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) di Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Gorontalo Purwanto Joko Irianto mengatakan, Hamim Pou ditahan atas dugaan penyelewengan dana bansos tahun anggaran 2011 dan 2012 pada Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Bone Bolango.
Pada tahun anggaran 2011 dan 2012 pada Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Bone Bolango, terdapat pelaksanaan pemberian bantuan sosial yang diperuntukkan kepada organisasi kemasyarakatan, kelompok masyarakat dan partai politik.
"Dimana anggaran bantuan sosial yang telah direalisasikan sebesar Rp10,3 miliar, dan dalam pelaksanaan nya terdapat pemberian bantuan sosial yang melebihi batasan nominal sebesar Rp1,6 miliar," ucap dia pada konferensi pers di Kabupaten Bone, Rabu 17 April, disitat Antara.
Serta tanpa adanya proposal pemohon yang diserahkan dalam kegiatan Plt Bupati Bone Bolango Hamim Pou pada saat itu sebesar Rp152 juta yang bertentangan dengan surat keputusan Bupati Bone Bolango Nomor 67/KEP/BUP.BB/117/2011 dan Nomor : 7.a/KEP/BUP.BB/117/2012 tentang petunjuk pelaksanaan dan pertanggungjawaban belanja hibah dan bantuan sosial di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kabupaten Bone Bolango tahun anggaran 2011 dan 2012.
"Sehingga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara atau daerah sebesar Rp1,7 miliar berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara pada tanggal 29 Mei 2023 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Gorontalo," ujar Joko.
Baca juga:
- Polisi Cari 3 Demonstran Singapura Tuntut Akhiri Kerja Sama Jual Beli Senjata dengan Israel
- Berompi Oranye Khas Tahanan KPK, 2 Pegawai Tersangka Kasus Pungli Minta Maaf
- Yakin Dalil Gugatan Pilpres Anies-Imin Kuat, Refly Harun: Haram Hukumnya Tidak Dikabulkan
- Serahkan Kesimpulan, Prabowo-Gibran Ledek Gugatan Anies-Ganjar
Pasal yang disangkakan kepada Hamim Pou yaitu pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke (1) KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara minimum 4 tahun dan maksimum 20 tahun.
Selanjutnya Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke (1) KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana minimum 1 tahun dan maksimum 20 tahun.
Sementara itu, saat dibawa menuju mobil tahanan, Hamim Pou menyatakan walaupun satu rupiah ia sama sekali tidak menggunakan uang tersebut.