Tak Penuhi Syarat, Gerindra Yakin MK Akan Kesampingkan Amicus Curiae Megawati
JAKARTA - Partai Gerindra menghormati langkah Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri yang mengajukan amicus curiae dalam sengketa Pilpres 2024. Namun, Gerindra meyakini amicus curiae yang diajukan Megawati akan dikesampingkan oleh hakim Mahkamah Konstitusi (MK) lantaran tidak memenuhi syarat formil dan materiil.
"Saya menghormati Ibu Megawati sebagai tokoh bangsa. Tetapi, kami yakin Mahkamah Konstitusi akan mengesampingkan amicus curiae yang diajukan oleh Ibu Megawati Soekarnoputri karena tidak memenuhi syarat formil maupun materiil," ujar Waketum Partai Gerindra, Habiburokhman kepada wartawan, Rabu, 17 April.
Habiburokhman menjelaskan, bahwa pihak yang mengajukan diri sebagai amicus curiae tidak boleh memiliki kepentingan hukum ataupun kaitan hukum dengan pihak yang berperkara.
Karena itu, dia menilai, Megawati tidak memenuhi syarat sebagai amicus curiae. Sebab, Megawati merupakan Ketum PDIP yang mengusung Ganjar Pranowo-Mahfud MD selaku pemohon sengketa Pilpres 2024 di MK.
"Ibu Megawati bukan sekadar memiliki kepentingan atau keterkaitan dengan Paslon 03 yang menjadi Pemohon 2 dalam PHPU Pilpres 2024 ini. Ibu Megawati, bahkan merupakan bagian dari entitas Paslon 03 karena merupakan Ketua Umum PDI Perjuangan sebagai partai pengusung Paslon 03," jelasnya.
Baca juga:
Wakil Ketua Komisi III DPR itu pun meyakini, MK bakal memutus perkara sengketa Pilpres ini dengan bijak dan profesional. Dia optimis, MK akan menolak permohonan dari kubu 01 dan 03.
"Kami yakin hakim konstitusi akan mengedepankan sikap kenegarawanan dengan memutus perkara berdasarkan fakta-fakta persidangan maupun rasa keadilan masyarakat yaitu menolak permohonan para Pemohon," kata Habiburokhman.