Mendag Zulhas ke Bea Cukai: Keluarkan Saja Barang PMI yang Tertahan

JAKARTA - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan meminta agar Bea Cukai mengeluarkan barang-barang kiriman pekerja migran Indonesia (PMI) yang tertahan di tempat penimbunan sementara (TPS).

Permintaan tersebut sejalan dengan dicabutnya kebijakan pembatasan jumlah dan jenis barang PMI dalam Permendag Nomor 36 Tahun 2023.

Zulhas sapaan akrab Zulkifli Hasan bilang aturan terkait barang bawaan PMI dikembalikan ke aturan sebelumnya yakni Permendag Nomor 25 Tahun 2022.

Adapun dalam Permendag Nomor 25 Tahun 2022 ini, PMI berhak membawa barang bawaan senilai 1.500 dolar AS per tahun atau setara Rp24 juta (asumsi kurs Rp16.201 per dolar) tanpa ada pembatasan jumlah dan jenis barang.

“Barang yang numpuk gimana? saya bilang, tadi ada teman-teman Bea Cukai, dianggap aja 1.500 dolar AS dikeluarkan saja semua. Anggap saja nilainya 1.500 dolar AS, tinggal diperiksa. Kalau tidak ada barang terlarang, keluarkan saja,” katanya ditemui di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa, 16 April.

Zulhas bilang dalam rapat dengan Kemenko Perekonomian, BP2MI, dan Bea Cukai hari ini telah disepakati bahwa aturan mengenai jumlah dan jenis barang dikeluarkan dari Permendag Nomor 36 Tahun 2023.

Lebih lanjut, Zulhas bilang aturan mengenai jumlah dan jenis barang bawaan akan diatur Kementerian Keuangan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

“Pertama semangatnya Permendag 36 kembali dulu ke Permendag 25. Ditambah, satu PMI hanya 1.500 dolar yang masuk, jenis barang apa itu urusan Bea Cukai, itu urusan PMK, rnggak diatur Permendag lagi,” jelasnya.