Masyarakat Keluhkan Aturan Barang Impor Bawaan, Mendag: Itu <i>Lebay</i>
Mendag Zulhas (Foto: Mery Handayani/VOI)

Bagikan:

BOGOR - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan buka suara soal keluhan masyarakat di sosial media terkait aturan barang impor bawaan. Menurut dia, masyarakat terlalu berlebihan dalam merespons kebijakan baru barang impor bawaan.

Adapun aturan barang impor bawaan ini diatur di dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023, tentang Kebijakan dan Pengaturan impor.

“Permendag soal bawaan ribet itu ya? begini, kita ini kalau sama bangsa sendiri itu terus lebay gitu,” katanya saat ditemui di kawasan Karang Asem Barat, Citeureup, Bogor, Kamis, 28 Maret.

Pria yang akrab disapa Zulhas pun membandingkan dengan regulasi yang berlaku di bandara-bandara beberapa negara. Seperti misalnya Arab Saudi yang menerapkan aturan pemeriksaan lebih ketat.

“Sepatu saja dicopot, celananya saja diureg-ureg, apalagi cuma tas. Wajar kalau Bea Cukai memeriksa, itu kan wajar, kalau yang dicurigai kan diperiksa, dia buka koper orang. Itu sesuatu biasa saja. Kenapa mesti ribut?,” ucapnya.

“Coba saudara pergi, mau ke Arab Saudi apalagi, masuk digeledah semua. Itu prosedur di Bea Cukai seuatu yang biasa,” sambungnya.

Menurut Zulhas, jika dibandingkan dengan negara lain, aturan di Indonesia sudah yang paling simpel. Karena itu, dia pun meminta masyarakat untuk menaati aturan yang berlaku di dalam negeri.

“Jadi saya ingatkan bahwa prosedur Bea Cukai itu kita termasuk yang paling longgar. Coba lah kita pergi ke Arab Saudi, Amerika Serikat, Jepang, Korea Selatan, China, digeledah. Jadi taati lah aturan yang ada," pungkasnya.

Karena itu, Zulhas pun menegaskan pihaknya tidak akan merelaksasi aturan ini meskipun banyak keluhan yang disampaikan oleh masyarakat.

Menurut Zulhas, aturan yang tertuang di dalam Permendag Nomor 36 Tahun 2023 ini memudahkan masyarakat agar tidak dikenakan pajak, namun dengan syarat barang bawaan sesuai ketentuan.

“Dulu berapa pun yang dibeli bayar pajaknya. Sekarang kan dikasih bonus, dua pasang enggak usah bayar pajak. Kalau belinya banyak bayar dong pajak, sebagai warga negara (yang baik). Apalagi kalau buat dagang lagi masa enggak bayar pajak,” kata Zulhas.

Sekadar informasi, dalam regulasi Permendag Nomor 36 Tahun 2023, beberapa contoh komoditas yang dibatasi kegiatan impornya yakni alas kaki yang hanya 2 pasang per penumpang, kemudian tas hanya untuk 2 pcs per penumpang, lalu barang tekstil dan jadi lainnya sebanyak 5 pcs per penumpang.

Lalu, barang elektronik sebanyak 5 unit dan dengan total nilai maksimal FOB 1.500 per penumpang, serta terakhir adalah barang berupa telepon seluler, handheld, dan komputer tablet sebanyak 2 pcs per penumpang dalam jangka waktu 1 tahun.