MK Terima Amicus Curiae Terbanyak di Sengketa Pilpres 2024

JAKARTA - Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono menyebut banyak menerima amicus curiae atau sahabat pengadilan dalam sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Bahkan, terbanyak jika dibandingkan dengan sebelumnya.

"Baru kali ini pilpres 2004, 2009, 2014, 2019 baru kali ini yqng amicus curiae-nya ada bahkan ya, sebelum-sebelumnya kan nggak ada, ini bahkan ada dan banyak," ujar Fajar kepada wartawan, Selasa, 16 April.

Per hari ini, MK sudah menerima 5 amicus curiae, salah satunya dari Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri.

Apabila seluruhnya direkap, Fajar memperkirakan jumlah amicus curiae yang telah diterima lebih dari sepuluh.

"Sebelum sebelumnya ini yang sedang kita rekap mungkin ada lebih dari 10 kayaknya," sebutnya.

Namun, Fajar enggan menyimpulkan maksud dari banyakan amicus curiae yang masuk terkait sengketa Pilpres 2024 tersrbut. Meski, tak pungkiri hal itu menjadi fenomena yang menarik.

"Saya kira kalau kita lihat hampir semua pilpres sebelumnya itu kan memang tidak ada amicus curiae sebanyak ini. Tapi pertanda apa silakan teman-teman menafsirkan sendiri, apakah ini bentuk perhatian kepada MK atau apa, silakan terjemahkan sendiri tapi ini memang fenomena yang menarik," kata Fajar.

 Terlepas hal itu, ditegaskan bila MK akan menerima seluruh amicus curiae. Namun, mengenai bakal dijadikan pertimbangan atau tidak itu semua merupakan kewenangan hakim Konstitusi.

"Siapa yang menyampaikan kita terima. Tapi apakah itu dipertimbangkan atau tidak yang penting kita sampaikan kepada majelis hakim," kata Fajar.

Dikutip Hukum Online, Amicus Curiae merupakan praktik hukum oleh pihak ketiga di luar pihak berperkara untuk terlibat dalam peradilan. Berbeda dengan pihak intervensi, keterlibatan Amicus Curiae hanya sebatas memberikan pendapat yang nantinya digunakan oleh hakim sebagai salah satu pertimbangan dalam memutus perkara.