Berompi Oranye Khas Tahanan KPK, 2 Pegawai Tersangka Kasus Pungli Minta Maaf

JAKARTA - Dua pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang merupakan tersangka dugaan pungutan liar (pungli) di rumah tahanan menyampaikan permintaan maaf secara terbuka berdasarkan putusan etik. Momen ini digelar di Auditorium Gedung ACLC KPK, Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa, 16 April.

“Penjatuhan hukuman etik ini sebagai bentuk tindak lanjut KPK mengeksekusi pelanggaran pegawai sesuai Pasal 4 Ayat 2 huruf b perihal Peraturan Dewan Pengawas Nomor 03 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK oleh Dewas,” kata Sekjen KPK Cahya H. Harefa seperti dikutip dari keterangan tertulisnya, Selasa, 16 April.

Kedua pegawai yang melakukan permintaan maaf adalah eks Plt Kepala Rutan KPK Ristanta dan Sopian Hadi. Anggota Dewas KPK hingga pejabat struktural hadir saat itu.

Cahya berharap kejadian semacam ini tak berulang. Ia prihatin dengan pegawainya menjadi tersangka kasus pungli.

“Insan KPK dapat menjaga integritas serta nilai-nilai dasar lainnya dalam IS KPK atau Integritas, Sinergi, Keadilan, Profesionalisme, dan Kepemimpinan,” tegas Cahya.

Adapun dari foto yang disampaikan Humas KPK, dua pegawai ini tampak menggunakan rompi oranye seperti tahanan kebanyakan. Keduanya mengaku tak akan mengulangi kesalahannya lagi ketika menyampaikan permintaan maaf.

“Saya berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan tersebut dan sebagai Insan KPK akan senantiasa bersikap, bertindak, dan/atau berbuat sesuai dengan Kode Etik dan Kode Perilaku,” kata kedua pegawai itu saat membacakan permintaan maafnya.

“Dengan ini saya memberikan kuasa kepada Sekretaris Jenderal sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian untuk mengunggah rekaman permintaan maaf ini pada media komunikasi internal KPK,” sambung mereka.

Selanjutnya, keduanya akan diproses oleh tim pemeriksa yang terdiri dari unsur Inspektorat, Biro SDM, Biro Umum, dan atas para pegawai KPK. Mereka akan memproses penegakan disiplin.

Diberitakan sebelumnya, ada 15 orang yang jadi tersangka dugaan pungli Rutan KPK. Mereka di antaranya Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi, eks Plt Karutan KPK Deden Rochendi dan Ristanta, serta Hengki yang merupakan eks Kamtib Rutan.

Para tersangka diduga berhasil mengumpulkan uang hingga Rp6,3 miliar selama empat tahun mulai 2019-2023.

Uang tersebut didapat dari para tahanan kasus korupsi dengan jumlah beragam antara Rp300 ribu hingga Rp20 juta. Penyerahan dilakukan secara langsung maupun lewat rekening bank penampung yang dikendalikan oleh lurah dan korting.

Tahanan kemudian mendapatkan fasilitas eksklusif setelah memberi uang. Salah satunya bisa menggunakan handphone maupun powerbank.

Sementara yang tidak membayar atau terlambat menyetor mendapat perlakuan tak nyaman. Di antaranya kamar tahanan dikunci dari luar, pelanggaran dan pengurangan jatah olahraga, serta mendapat jatah jaga dan piket kebersihan lebih banyak.