Disdik DKI Tegaskan Tak Ada Perubahan Seragam Sekolah Baru Usai Lebaran
JAKARTA - Plt Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Purwosusilo menegaskan tak ada perubahan ketentuan mengenai seragam baru untuk siswa di sekolah.
Hal ini menanggapi ramainya perbincangan warganet baru-baru ini. Banyak yang berasumsi adanya perubahan seragam sekolah usai libur lebaran tahun ini berdasarkan aturan Kemendikbudristek terbaru.
"Ya, tidak ada yang baru (terkait perubahan seragam sekolah). Nanti, habis lebaran, sesuai aturan lama," kata Purwosusilo saat dihubungi, Selasa, 16 April.
Purwosusilo menegaskan dinas pendidikan di daerah belum menerima pemberitahuan apapun terkait perubahan aturan seragam sekolah. Sebab, kabar mengenai hal tersebut baru beredar di media sosial.
"Kan isunya di media sosial seperti itu. Tapi, kami kan belum ada surat resmi. Kami secara kelembagaan harus menerima surat edaran resmi terkait. Nanti kan pasti ada regulasi turunan. Mungkin oleh Dirjennya, Sesdirjen, baru kami pelajari," ungkap dia.
Untuk saat ini, Purwosusilo mengaku pihaknya masih mengkaji aturan terakhir dari Kemendikbudristek dan berkoordinasi dengan pemerintah pusat terkait pengenaan seragam sekolah.
"Makanya kami enggak bisa gegabah mengambil sikap. Kami harus mempelajari dulu. Nanti kami koordinasikan, komunikasian dengan langsung dengan Kemendikbud," ujarnya.
Sejatinya, aturan terbaru mengenai seragam sekolah siswa oleh Kemendikbudristek dikeluarkan pada tahun 2022, yakni Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022 tentang Baju Seragam Sekolah bagi Peserta didik Tingkatan Pengajaran Dasar dan Pengajaran Menengah. Aturannya adalah:
- Jenjang SD/SDLB: atasan kemeja berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna merah hati untuk jenjang SD
- Jenjang SMP/SMPLB: Atasan kemeja berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna biru tua
- Jenjang SMA/SMALB/SMK/SMKLB: Atasan kemeja berwarna putih dan celana atau rok berwarna abu-abu
Kemudian, ada juga seragam pramuka, merujuk pada figur dan warna baju seragam yang diatur oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.
Memang, aturan yang ditandatangani Mendikbudristek Nadiem Makarim pada 7 September ini menambahkan seragam khas sekolah serta baju adat.
Seragam Khas Sekolah sebagaimana ditunjukkan dalam Pasal 8 merupakan seragam yang berbunyi "diatur sekolah dengan melihat hak tiap-tiap siswa untuk melaksanakan agama dan kepercayaan terhadap Tuhan yang Maha Esa sesuai keyakinannya."
Kemudian, ada pula baju adat. Ketetapan mengenai penerapan pakaian ada di sekolah tercantum dalam Pasal 9 yang berbunyi "Figur dan warna baju adat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 diatur Pemerintah Daerah dengan melihat hak tiap siswa untuk menjalankan agama dan kepercayaan terhadap Tuhan yang Maha Esa seperti keyakinannya."
Baca juga:
Melalui Permendikbud ini, pada Oktober 2022, Nadiem menyebut bahwa pengadaan seragam sekolah menjadi tanggung jawab orang tua atau wali murid. Pemerintah pusat, pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya, sekolah, dan masyarakat bisa menolong pengadaan seragam sekolah dan baju adat bagi peserta yang tak mampu.
Walaupun demikian, Nadiem menegaskan bahwa sekolah tak boleh mengatur keharusan yang memberikan pembebanan terhadap orang tua untuk membeli seragam sekolah baru pada Atiap kenaikan kelas dan/atau penerimaan siswa baru.