Syarat Pecah KK dan Cara Mengurusnya: Berikut Penjelasannya

YOGYAKARTA - Syarat pecah kk dan cara mengurusnya sebenarnya bukanlah perkara yang susah, hanya saja dibutuhkan pemahaman dan ketlatenan agar bisa sukses dalam mengurusnya. Seperti apa? Yuk kita bahas!

Buat pecah KK bisa dilakukan oleh warga negara Indonesia (WNI) yang telah dewasa dengan alasan yang sesuai dengan syarat serta ketentuannya.

Buat mengurus pecah KK bisa dicoba di kantor Dinas Kependudukan serta Pencatatan Sipil (Disdukcapil), ataupun lewat kelurahan/kecamatan setempat. Pecah KK pula dapat dilakukan oleh orang dewasa yang masih single ataupun belum menikah dengan alasan tertentu yang jelas.

Seperti dilansir situs Indonesia Baik, pecah KK berlaku ketika seorang yang telah dewasa dapat mempunyai KK sendiri. Baik masih tinggal serumah dengan orang tua ataupun sudah tidak tinggal bersama orang tua sebab dalam sistem administrasi kependudukan (adminduk) di Indonesia.

Syarat Pecah KK dan Cara Mengurusnya

Dilansir dari situs resmi Disdukcapil beberapa wilayah, berikut ini ketentuan serta syarat beserta tata cara prosedur buat mengurus pecah KK:

Syarat dan Ketentuan Pecak KK

  • Kartu Keluarga (KK) asli kepunyaan pemohon dan/ atau pihak yang terpaut;
  • Formulir dari Dinas Kependudukan serta Pencatatan Sipil (Disdukcapil);
  • Dokumen pendukung pecah KK (misalnya: buku nikah ataupun surat cerai ataupun surat pindah domisili ataupun surat pernyataan yang lain);
  • Putusan pengadilan tentang hak asuh anak ataupun surat pernyataan tidak keberatan dari salah satu ataupun kedua orang tua (apabila yang pindah berumur kurang dari 17 tahun serta belum menikah);
  • Dokumen kependudukan pendukung yang lain bila diperlukan serta untuk yang mempunyai (seperti: fotokopi Kartu Tanda Penduduk/KTP, Akta Kelahiran, ijazah).

Prosedur Pengurusan Pecah KK

  • Datangi kantor Disdukcapil setempat;
  • Lengkapi berkas/dokumen persyaratan;
  • Ambil no antrean serta tunggu hingga dipanggil;
  • Sehabis dipanggil pemohon menyerahkan berkas/dokumen persyaratannya ke petugas;
  • Petugas mengecek serta memverifikasi berkas/dokumen, apabila lengkap langsung diproses;
  • Permohonan diproses buat diverifikasi sampai ke atasan buat di input oleh operator kedalam SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan) buat pencetakan Kartu Keluarga (KK) baru;
  • Sehabis dicetak serta ditandatangani oleh Kepala Dinas Dokumen, dokumen Kartu Keluarga (KK) yang baru diserahkan kepada pemohon.
  • Selaku catatan, ketentuan serta cara mengurus pecah KK sebagaimana dijelaskan di atas yaitu prosedur secara umum. Prosedur ini dapat jadi berbeda-beda sesuai syarat yang berlaku di tiap-tiap wilayah. Oleh sebab itu, agar bisa disesuaikan.

Cara Mengurus KK yang Hilang atau Rusak

Langkah-langkah mengurus KK yang hilang atau rusak adalah sebagai berikut:

  • Kunjungi Kantor Dukcapil sesuai domisili pada hari dan jam kerja.
  • Isi formulir pendaftaran peristiwa kependudukan.
  • Serahkan dokumen KK yang rusak atau surat keterangan hilang dari kepolisian.
  • Tunggu hingga petugas menerbitkan KK yang baru.

Sebagai informasi, proses ini tidak memerlukan biaya ya.

Selain itu kalian juga bisa mencari tahu “Cara Mengurus Ijazah yang Hilang atau Rusak” dengan membaca di sini.

Jadi setelah mengetahui syarat pecah kk dan cara mengurusnya, simak berita menarik lainnya di VOI.ID, saatnya merevolusi pemberitaan!