Bagikan:

YOGYAKARTA - Dokumen kependudukan memegang peranan penting sebagai bukti identitas dan status seseorang. Namun, tahukah Anda bahwa terdapat beberapa dokumen kependudukan yang tidak boleh diberi gelar?

Aturan ini mungkin terdengar sepele, tetapi memiliki dasar hukum dan tujuan yang kuat. Artikel ini akan mengupas tuntas dokumen kependudukan apa saja yang tidak boleh diberi gelar tersebut.

Perlu diketahui, beberapa dokumen kependudukan, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK), memungkinkan warga negara untuk mencantumkan gelar mereka.

Gelar akademik, mulai dari diploma hingga doktor, dapat ditambahkan di depan atau belakang nama sesuai preferensi. Selain itu, gelar keagamaan seperti haji atau hajah juga diperbolehkan untuk dicantumkan pada dokumen-dokumen tersebut.

Namun, perlu diingat bahwa tidak semua dokumen kependudukan memperbolehkan pencantuman gelar, baik akademik maupun keagamaan.

Dokumen Kependudukan yang Tidak Boleh Diberi Gelar

  • Akta Kelahiran

Dukcapil Sleman, melalui akun Instagramnya menyebut jika terdapat beberapa batasan dalam penulisan nama pada dokumen kependudukan yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan.

Salah satu poin penting dalam peraturan tersebut, khususnya pada Pasal 5 ayat 3, adalah larangan pencantuman gelar pendidikan atau keagamaan pada akta pencatatan sipil.

Aturan ini berbeda dengan aturan pada Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP), di mana data dapat diperbarui sesuai dengan kondisi terkini penduduk.

Peraturan mengenai penulisan nama pada dokumen kependudukan ini mulai berlaku sejak tanggal 21 April 2022. Oleh karena itu, nama penduduk yang telah tercatat dalam dokumen kependudukan sebelum tanggal tersebut tetap sah dan tidak memerlukan perubahan.

Baca juga artikel yang membahas Syarat Pecah KK dan Cara Mengurusnya: Berikut Penjelasannya

Kemudian sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan, selain akta kelahiran, terdapat beberapa dokumen lain yang tidak diperkenankan mencantumkan gelar akademik maupun keagamaan, yaitu:

  • Akta Kematian

Dokumen ini merupakan bukti otentik yang mencatat peristiwa kematian seseorang dan memiliki implikasi hukum bagi keluarga serta pihak terkait, terutama dalam hal warisan.

  • Akta Perkawinan

Sebagai dokumen resmi yang mengesahkan pernikahan, akta perkawinan juga tidak boleh memuat gelar. Pencatatan akta perkawinan dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA) untuk umat Islam, sementara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri melayani pencatatan perkawinan bagi non-Muslim.

  • Akta Perceraian

Dokumen ini mengesahkan putusnya perkawinan dan memiliki konsekuensi hukum yang sama dengan akta lainnya, baik bagi individu maupun keluarga, berdasarkan keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

  • Akta Pengakuan dan Pengesahan Anak

Dokumen ini mencatat peristiwa pengakuan dan pengesahan anak, serta memiliki implikasi hukum dalam hal kekeluargaan dan warisan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Panduan Penulisan Nama dalam Dokumen Kependudukan

Penulisan nama pada dokumen juga wajib menggunakan huruf Latin yang sesuai dengan pedoman bahasa Indonesia, berikut aturannya:

  • Pencantuman nama keluarga, marga, atau sebutan serupa diperbolehkan dalam dokumen kependudukan.
  • Untuk Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik, gelar pendidikan, adat, dan keagamaan dapat dituliskan, dengan opsi penyingkatan.

Larangan dalam Penulisan Nama Dokumen Kependudukan:

  • Nama tidak boleh disingkat, kecuali jika singkatan tersebut memiliki makna yang jelas dan tidak menimbulkan ambiguitas.
  • Penggunaan angka dan tanda baca dalam penulisan nama dilarang.
  • Pencantuman gelar pendidikan dan keagamaan tidak diperkenankan dalam akta pencatatan sipil.

Selain dokumen kependudukan yang tidak boleh diberi gelar, ikuti artikel-artikel menarik lainnya juga ya. Ingin tahu informasi menarik lainnya? Jangan ketinggalan, pantau terus kabar terupdate dari VOI dan follow semua akun sosial medianya!