Bagikan:

TANGERANG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tangerang menyebut bahwa pemberlakuan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dua kata hanya diterapkan bagi warga kependudukan baru.

Kepala Seksi Identitas Penduduk mengatakan aturan ini yang tertuang dalam Permendagri nomor 73 tahun 2022 tentang pencatatan nama pada dokumen kependudukan.

"Dokumen kependudukan hanya berlaku bagi warga yang baru atau warga yang sebelumnya belum tercatat secara resmi," kata Nuryali saat dikonfirmasi, Senin, 30 Mei.

Kendati demikian, jika jumlah nama hanya dalam satu suku kata, maka tetap diperbolehkan dan tidak perlu melakukan perubahan nama.

"Apalagi, bila warga itu sudah memiliki nama di ijazah ataupun gelar. Maka, itu akan membuat rumit untuk melakukan perubahannya. Jadi kita tidak memberlakukan aturan baru," katanya.

Dalam kesempatan itu, Nuryali menuturkan bahwa pihaknya telah menjalankan dan mengikuti sesuai dengan aturan Pemerintah pusat, baik itu secara teknis maupun sosialisasi telah dilaksanakannya.

"Kita juga tadi sudah mencoba sosialisasi, kepada warga yang hadir ke pelayanan. Kita jelaskan sesuai peraturan yang berlaku," tutupnya.

Diketahui sebelumnya, Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Zudan A Fakrulloh menjelaskan alasan minimal dua kata adalah untuk lebih dini dan lebih awal memikirkan serta mengedepankan masa depan anak.