Resmi Terapkan Aturan Nama di KTP Minimal Dua Kata, Disduk Tangerang: Hanya Bagi Data Penduduk Baru
Sejumlah warga mengantre untuk mendaftar pembuatan kartu tanda penduduk (KTP) di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tangerang. (Foto: Dok. Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Pencatatan nama dua kata di kartu tanda penduduk (KTP) mulai berlaku di Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten. Namun aturan ini hanya berlaku bagi warga yang baru atau warga yang  belum tercatat secara resmi.

Kepala Seksi Identitas Penduduk pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tangerang, Nuryadi didi menyebutkan, penerapan aturan itu sesuai peraturan baru dari Kemendagri terkait pencatatan dokumen kependudukan. Ia menjelaskan, aturan yang tertuang dalam Permendagri nomor 73 tahun 2022 tentang pencatatan nama pada dokumen kependudukan dengan minimal dua suku kata itu diundangkan hanya berlaku bagi data penduduk baru.

Namun, lanjut dia, jika ada masyarakat yang sebelum keluarnya peraturan tersebut, tetapi jumlah nama hanya dalam satu suku kata tetap diperbolehkan dan tidak perlu melakukan perubahan nama. "Apalagi, bila warga itu sudah memiliki nama di ijazah ataupun gelar. Maka, itu akan membuat rumit untuk melakukan perubahannya. Jadi kita tidak memberlakukan aturan baru," katanya dikutip Antara, Minggu 29 Mei.

Ia mengatakan, dalam pelaksanaan aturan baru dari Kemendagri ini secara teknis tidak ada permasalahan atau kesulitan. Hanya saja, pihaknya harus kembali mensosialisasikan tentang penerapan suku kata nama dalam penerapan di KTP.

"Jadi kami kembali lagi mensosialisasikan terkait aturan baru ini. Kami juga memberikan solusi atau arahan kepada warga yang memiliki satu suku kata nama agar bisa ditambah lagi," ujarnya.

Ia mengungkapkan, sejauh ini pihaknya telah menjalankan dan mengikuti sesuai dengan aturan dari Pemerintah pusat, baik itu secara teknis maupun sosialisasi telah dilaksanakannya.

"Kita juga tadi sudah mencoba sosialisasi, kepada warga yang hadir ke pelayanan. Kita jelaskan sesuai peraturan yang berlaku," ungkap dia.

Sebelumnya Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Zudan A Fakrulloh menjelaskan alasan minimal dua kata adalah untuk lebih dini dan lebih awal memikirkan serta mengedepankan masa depan anak.

Contohnya ketika anak mau sekolah atau berencana ke luar negeri untuk membuat paspor tentunya minimal harus dua suku kata, nama harus selaras dengan pelayanan publik lain sehingga memudahkan anak dalam setiap pelayanan publik.