Disembunyikan di Duren Sawit, Sedan Chevrolet 'Antik' Andhi Pramono Disita KPK

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita mobil antik berjenis Chevrolet BLR 58 type Biscayne milik eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono.

Kendaraan yang diduga terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) disembunyikan di bengkel reparasi mobil di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur.

"Tim penyidik kembali melakukan penyitaan aset bernilai ekonomis yang diduga milik tersangka AP. Asetnya berupa satu unit mobil merek Chevrolet BLR 58 type Biscayne warna biru," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis, 4 April.

Ali bilang aset ini tak hanya dititipkan di bengkel tapi juga dikuasai orang lain. Penyitaan dilakukan setelah adanya informasi dan penelusuran Tim Aset Tracing dari Direktorat Pelacakan Aset Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK.

"Mobil ini diduga sengaja disembunyikan dan disimpan di salah satu bengkel reparasi mobil yang berlokasi di Duren Sawit, Jakarta Timur," tegasnya.

"Dengan temuan ini dan aset-aset lainnya, segera akan dikonfirmasi lebih lanjut pada para saksi yang dipanggil tim penyidik," sambung Ali.

Diberitakan sebelumnya, komisi antirasuah mengungkap total aset yang sudah disita dari eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono mencapai Rp76 miliar. Penyitaan dilakukan terkait pencucian uang hasil penerimaan gratifikasi.

Salah satu aset yang ikut disita adalah tanah seluas 2.597 meter persegi yang terletak di Desa Kenten Laut, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, Sumsel.

Adapun dalam kasus gratifikasi, Andhi dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ia disebut menerima gratifikasi hingga Rp58.974.116.189.

Rincian penerimaannya adalah Rp50.286.275.189,79. Kemudian ia menerima uang 264.500 dolar Amerika Serikat atau setara Rp3.800.871.000 dan 409 ribu dolar Singapura atau setara Rp4.886.970.000.