Respons Wapres Soal Dugaan Politisasi Bansos: Tunggu Putusan MK

JAKARTA - Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin meminta semua pihak untuk menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa hasil Pilpres 2024, termasuk polemik dugaan politisasi bansos.

"Termasuk seperti apa politisasi (bansos), apa bagaimana, itu urusannya nanti urusan MK yang akan menilai dan persidangan yang akan nanti (memutuskan). Kita tunggu saja putusan MK-nya seperti apa," ucap Wapres dalam keteranganya, Selasa kemarin.

Sebelumnya, ahli yang dihadirkan kubu pasangan capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dalam sidang PHPU di MK, Vid Adrison menyebut terdapat hubungan antara pembagian bantuan sosial (bansos) kepada warga miskin dengan kemenangan pasangan calon presiden dan wakil presiden di pemilu.

Persoalan bansos juga disinggung oleh ahli yang dihadirkan kubu pasangan capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, Franz Von Magnis atau romo Magnis soal pembagian bantuan sosial oleh Presiden Joko Widodo.

Menurut romo Magnis, bansos bukan milik presiden, melainkan milik bangsa Indonesia yang pembagiannya menjadi tanggung jawab kementerian yang bersangkutan dan ada aturan pembagiannya.

Sementara itu, dalam kesempatan yang sama Ma'ruf Amin juga menghormati sikap MK yang terus berupaya menuntaskan sengketa Pilpres 2024. Wapres pun tak mempermasalahkan MK yang meminta sejumlah menteri untuk bersaksi di sidang sengketa hasil Pilpres 2024.

"Saya kira MK kan memerlukan penjelasan. Siapa pun tentu harus hadir ya, harus, dan saya kira itu kewajiban konstitusional. Saya melihatnya mungkin pihak MK ingin memperoleh penjelasan yang lebih terperinci, lebih detail, lebih luas sehingga ketika dia memutuskan itu benar-benar dia sudah tahu persis. Sudah didasarkan akuntabilitas dan profesional setelah dia mendengarkan (saksi)," jelas Ma'ruf Amin.