Di Hadapan Komisi VI, Bos PT Timah Tegaskan Tak Terlibat Kasus Korupsi
JAKARTA - Direktur Utama PT Timah Tbk (TINS) Ahmad Dani Virsal menegaskan dirinya tidak terlibat dalam kasus korupsi terkait Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk selama 2015-2022.
Seperti yang diketahui saat ini kasus korupsi PT Timah tengahbditangani oleh Kejaksaan Agung dengan menetapkan 16 tersangka.
"Saya sendiri sangat terbuka dan memastikan saya tidak terlibat dalam kejadian yang terjadi selama ini dari 2015-2022 yang sedang diangkat Kejagung," ujar Virsal dalam pernyataannya dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VI yang dikutip Rabu, 3 April.
Virsal menegaskan, jika saat ini pihaknya tengah melakukan reformasi prganisasi dalam PT Timah dan telah berlangsung sejak Januari 2024.
Adapun perbaikan yang dilakukan antara lain dengan penataan kembali tugas pokok profesi (tupoksi) dan kewenangan yang ada.
"Jadi banyak hal yang kita potong untuk perbaiki percepatan komunikasi delegasi dan keputusan mempercepat layanan masyarakat kita, hubungan kerja sama dengan penambang masyarakat," tuturnya.
Selain itu, lanjut dia, manajemen yang baru juga melakukan perbaikan dalam sistem internal perusahaan agar dapat mempercepat keputusan dan memberikan kepastian.
"Sehingga apa yang dijadikan produk itu bisa terukur dan tertelusuri dengan baik darimana asal usul dan kemana produk yang akan kita jual," lanjut dia.
Baca juga:
- Angkut Mobil Harvey Moeis hingga Uang Jutaan Dolar Helena Lim, Kejagung Masih Cari Aset Lainnya terkait Korupsi Timah
- Tanggapi Usul Komisi VI DPR RI terkait Kasus Korupsi IUP, Dirut Timah Siap Dicekal ke Luar Negeri
- Kasus Korupsi IUP, Bos PT Timah Masih Lakukan Investigasi Internal Kerugian Perusahaan
Sebelumnya Virsal menyebut kasus ini tidak mengganggu operasional PT Timah secara keseluruhan, namun mengganggu secara psikologis perusahaan.
"Ya secara psikologis mungkin terganggu, tapi secara praktik kita merasa lebih aman," ujar Ahmad kepada awak media yang dikutip Rabu 27 Maret.
Terkait pernyataan lebih aman tersebut, Ahmad menjelaskan saat ini perusahaannya telah memiliki koridor aturan hukum baru yang berlaku sehinga bisa mencegah perilaku serupa terulang kembali.
"Kan sudah ada aturan koridor jadi jangan diulang kesalahan yang sama kan gitu," imbuh Ahmad.