OTT Disebut Makin Sulit, KPK Bakal Manfaatkan LHKPN Tangani Kasus Korupsi

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengatakan pihaknya akan memanfaatkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) untuk mengusut dugaan korupsi. Cara ini dilakukan karena operasi tangkap tangan (OTT) kekinian dianggap makin sulit dilakukan.

“Enggak perlu OTT lagi kalau mau mengenai perkara, bisa lewat LHKPN dan PPATK. Ini yang sebetulnya akan kami dorong selain menerima laporan juga,” kata Alexander Marwata seperti dikutip dari keterangan tertulisnya, Rabu, 3 April.

“Kalau OTT sekarang ternyata makin sulit, kenapa kita enggak menggunakan dokumen yang secara legalitas lebih valid,” sambungnya.

Sepakat dengan Alexander, Beti Alisjahbana yang merupakan pemerhati isu korupsi sekaligus panitia seleksi (pansel) calon pimpinan KPK periode 2015-2019 mengatakan upaya memberantas korupsi harus memanfaatkan cara lain termasuk melakukan inovasi. Salah satunya, dengan memanfaatkan kecerdasan buatan atau artificial inteligent (AI).

“KPK perlu terus mengembangkan pemanfaatan teknologi termasuk analisis big data dan AI untuk mendeteksi pola-pola korupsi dan transaksi mencurigakan secara real time,” tegas Beti.

Sementara itu, Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana mengatakan pemberantasan korupsi memang tak bisa hanya mengedepankan salah satu aspek. Pencegahan dan penindakan harus berjalan secara simultan, termasuk koordinasi dengan pengawasan.

Namun, penindakan tak boleh dikesampingkan begitu saja karena selalu menarik perhatian masyarakat.

“Masyarakat selama ini mengetahui citra KPK dari paparan pemberitaan penindakan,” ungkap Kurnia.

“Menurunnya kuantitas dan kualitas penindakan KPK membuat kepercayaan masyarakat turun sebab beberapa penindakan yang dilakukan belum terungkap secara keseluruhan,” pungkas pegiat antikorupsi itu.