Ketua KPU Persoalkan Saksi Ahli Merangkap Saksi Partai NasDem di Sidang MK
JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari dibuat terdiam oleh I Gusti Putu Artha yang merupakan ahli dari kubu Ganjar-Mahfud saat persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK), hari ini, Selasa 2 April.
Berawal saat I Gusti Putu Artha hendak menyampaikan pendapatnya sebagai ahli. Namun, Hasyim tiba-tiba menginterupsi.
Saat itu, Hasyim mempermasalahkan status I Gusti Putu Artha yang diketahui merupakan saksi dari Partai NasDem di proses rekapitulasi tingkat nasional.
"Izin majelis, termohon, perlu kami sampaikan bahwa saudara Putu Artha pada waktu rekapitulasi tingkat nasional beliau hadir sebagai saksi dari Partai NasDem, sebagai catatan," ujar Hasyim.
Ketua Hakim MK, Suhartoyo merespon dengan menyatakan Mahkamah akan mencatat perihal tersebut
Mendengar hal itu, Putu lantas menyatakan bila sudah mengundurkan sebagai saksi dari Partai NasDem
"Saya sudah mengundurkan diri, tanggal 20 dan ini dokumen tanda terima pengunduran diri tanggal 20 dari Partai NasDem," sebut Putu.
"Kok kucel gitu suratnya," tanya Suhartoyo. "Enggak, ini tanda terima, tanda terima surat," terang Putu.
Mendengar hal itu, Suhartoyo lantas meminta Putu untuk menyalin surat tersebut dan kemudian menyerahkan kepada Mahkamah sebagai bukti.
"Baik ya, nanti di-copy biar diserahkan ke mahkamah," kata Suhartoyo.
Hasyim yang mendengar pernyataan itu pun tak merespon apapun. Sehingga, Putu dipersilahkan untuk memberikan pandangannya di persidangan.
Adapun, Kubu Ganjar Pranowo-Mahfud MD bakal menghadirkan 19 saksi dan ahli dalam persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK), hari ini.
Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis menyebut dari 19 orang yang dihadirkan, 9 di antaranya ahli dan 10 lainnya saksi fakta.
"Ada sepuluh saksi fakta dan sembilan Ahli. Total ada 19 ya," ujar Todung kepada wartawan, Selasa, 2 April.
Baca juga:
Untuk sembilan ahli yang dihadirkan kubu Ganjar-Mahfud antara lain;
1. Dekan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Aan Eko Widiarto
2. Pakar hukum tata negara Universitas Andalas, Charles Simambura
3. Guru besar ilmu ekonomi pembangunan Universitas Padjadjaran, Didin Damanhuri
4. Profesor filsafat STF Driyakara, Franz Magniz Suseno
5. Guru besar psikologi Universitas Indonesia, Hamdi Muluk
6. Mantan anggota KPU RI, I Gusti Putu Artha
7. Dosen TI Universitas Pasundan, Leony Lidya
8. Sosiolog Direktur Pusat Kajian Representasi Sosial, Risa Permana Deli
9. Suharto
Sementara untuk 10 saksi fakta yang dihadirkan yakni;
1. Dadan Aulia Rahman
2. Indah Subekti Kurtariningsih
3. Pami Rosidi
4. Hairul Anas Suaidi
5. Memed Ali Jaya
6. Mukti Ahmad
7. Maruli Manunggang Purba
8. Sunandi Hartoro
9. Suprapto
10. Nendy Sukma Wartono