Cecar Ahli Tim Anies-Muhaimin, Hotman Paris: Harus Konsekuen dengan Jawabannya, Jangan Cuma Omon-omon!
JAKARTA - Anggota tim hukum Prabowo-Gibran, Hotman Paris Hutapea mencecar ahli yang didatangkan tim Anies-Muhaimin dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Cecaran ini disampaikan Hotman saat menanggapi dengan pertanyaan kepada Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS) Anthony Budiawan, setelah menyatakan bahwa Presiden Joko Widodo melanggar konstitusi dan undang-undang demi pemenangan Prabowo-Gibran di Pilpres 2024.
Hotman bertanya kepada Anthony bisakah MK mengeluarkan putusan yang membatalkan Pilpres 2024 dari argumen terkait pelanggaran UU oleh Jokowi yang bukan merupakan peserta pemilu.
Bentuk pelanggaran yang disebut Anthony yakni pemberian bansos secara sepihak oleh Jokowi melanggar Pasal 23 UUD NRI 1945 dan UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Kemudian, penyimpangan Kebijakan APBN 2024 untuk kepentingan politik yang menguntungkan anak Presiden (Gibran) melanggar UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme; serta melanggar UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Apakah MK berwenang dalam putusannya menyatakan, oleh karen Jokowi melanggar UU korupsi, melanggar UU APBN, melanggar UU bansos, maka pemilu harus dibatalkan dan diulang? Sementara tidak satupun pihak tersebut sebagai pihak dalam perkara ini, baik Jokowi, DPR, maupun para menteri," cecar Hotman, Senin, 1 April.
Anthony enggan menjawab pertanyaan hotman. Menurut dia, hal itu merupakan kapasitas majelis hakim MK untuk menentukannya.
"Karena keputusannya ada di mahkamah, jadi saya menyerahkannya kepada mahkamah. Bukan wewenang saya," ungkap Anthony.
Melanjutkan, Ketua MK Suhartoyo berpandangan bahwa ahli yang memberikan keterangan tak bisa dipaksa menjawab semua pertanyaan dalam persidangan.
Namun, Hotman Paris tak terima. Menurut dia, jika Anthony menyatakan Jokowi melanggar berbagai undang-undang, maka yang bersangkutan harus bertanggung jawab atas pernyataannya.
"Maksud saya, dia sebagai ahli harusnya konsekuen dengan jawabannya. Jangan cuma omon-omon!" ungkap Hotman.
"Anda tidak bisa memaksakan seperti itu," balas Suhartoyo.
Baca juga:
Sebagai informasi, gugatan sengketa pilpres yang dilayangkan Anies dan Muhaimin selaku pemohon memiliki nomor perkara 2/PHPU.PRES-XXII/2024.
Dalam gugatan tersebut, pemohon menginginkan adanya pemungutan suara ulang dengan mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dari cawapres Prabowo Subianto.