DK PBB Gagal Perluas Mandat Pemantauan Penegakan Sanksi Korut

JAKARTA - Pendapat anggota Dewan Keamanan PBB (DK PBB) yang terpecah berakibat pada kegagalan mengadopsi resolusi baru untuk memperluas mandat panel ahli yang bertugas memantau penegakan sanksi tahunan terhadap Korea Utara.

Pemungutan suara di dewan yang beranggotakan 15 orang yang berlangsung pada Kamis (28/3) di Washington itu memberikan hasil 13 negara mendukung resolusi, Rusia menggunakan hak veto, dan China abstain, dilansir ANTARA dari Yonhap, Jumat, 29 Maret.

Lantaran Rusia yang menggunakan hak veto, maka mandat tersebut gagal diperpanjang satu tahun lagi, padahal mandat panel akan berakhir pada 30 April. Kegagalan tersebut belum pernah terjadi sebelumnya yang berpotensi pada pelemahan upaya global untuk mengekang ancaman nuklir dan rudal Pyongyang.

Menghadapi kegagalan resolusi tersebut, anggota DK PBB melakukan negosiasi intens untuk dengan Rusia yang dikatakan telah mengusulkan klausul "sunset" untuk mengakhiri sanksi DK PBB terhadap Korea Utara. Tentu tuntutan itu tidak dapat diterima oleh Seoul, Washington dan anggota lainnya.

Jika klausal tersebut diadopsi akan membuat sanksi anti-Pyongyang hanya berlaku untuk jangka waktu tertentu kecuali ada perjanjian DK PBB yang akan memberlakukan sanksi tersebut untuk jangka waktu lain yang disepakati.

Kehancuran panel ahli itu terjadi di tengah perpecahan yang semakin mendalam di DK PBB dengan Rusia yang mengupayakan hubungan yang lebih erat dengan China dan Korea Utara di tengah perang yang sedang berlangsung di Ukraina, dan Amerika Serikat, sekutu dan mitranya semakin memperketat solidaritas.

Mandat panel telah diperpanjang setiap tahun sejak diluncurkan pada tahun 2009 sejalan dengan Resolusi DK PBB 1874 yang diadopsi sebagai tanggapan terhadap uji coba nuklir kedua Korea Utara pada bulan Mei di tahun yang sama.

 

Dengan membantu Komite Sanksi DK PBB untuk Korea Utara, panel berfungsi sebagai platform kelembagaan utama untuk mengawasi sanksi terhadap Korea Utara. Panel ahli telah menerbitkan dua laporan setiap tahun.

Laporan terdiri dari laporan sementara dan laporan akhir yang memuat contoh-contoh pelanggaran sanksi berdasarkan informasi dari negara-negara anggota PBB dan materi sumber terbuka lainnya.

Duta Besar Korea Selatan untuk PBB Hwang Joon-kook mengecam penggunaan hak veto yang dilakukan Rusia dan menekankan bahwa tidak ada pembenaran untuk membubarkan rezim sanksi PBB terhadap Korea Utara.

“Hari ini, kita menyaksikan satu lagi kemunduran dalam wewenang badan agung ini, serta dalam rezim non-proliferasi internasional. Anggota tetap Dewan Keamanan dan penyimpanan perjanjian non-proliferasi sepenuhnya mengabaikan tanggung jawabnya,” ucapnya.