Agar Tak PHP, Jokowi Diminta MPR Buat Perpres Baru Usai Cabut Lampiran Investasi Miras
JAKARTA - Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid, menyarankan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk membuat peraturan presiden (Perpres) baru usai mencabut lampiran Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 yang membuka investasi terhadap industri minuman keras (miras) atau minuman beralkohol.
“Sudah semestinya bila pencabutan itu juga diformalkan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, sehingga pencabutan ketentuan itu bukan sekedar wacana apalagi PHP (pemberi harapan palsu, red), tapi produk hukum legal yang memiliki kekuatan hukum yang mengikat,” ujar Hidayat dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, 3 Maret.
Menurut Hidayat, kehadiran dokumen hukum secara legal formal, berupa Perpres baru atau revisi Perpres sangat dibutuhkan untuk memberikan kepastian hukum. Selain itu, untuk menghentikan polemik dan ketidak pastian hukum yang masih dirasakan oleh banyak elemen bangsa.
Hal ini dibutuhkan lantaran seringnya pernyataan Presiden Jokowi yang justru diimplementasikan secara berbeda para pembantunya dan tidak ada koreksi terhadap keganjilan seperti itu.
“Misalnya, dalam kasus revisi UU ITE. Presiden Jokowi sudah menyatakan setuju dengan revisi UU tersebut, tetapi oleh pembantunya malah dipahami berbeda. Jangan sampai, kasus pencabutan terkait Perpres investasi miras/beralkohol akan mengulangi tragedi revisi UU ITE. Ketidaksamaan antara pernyataan dengan tindakan di lapangan,” ujar Hidayat.
Baca juga:
Karena itu, Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menilai bahwa kehadiran dokumen hukum atau Perpres baru yang mencabut isi lampiran investasi miras itu, mutlak diperlukan untuk melihat keseriusan pemerintah menjaga NKRI dan moral Bangsa.
Serta menunjukkan pernyataan presiden tersebut bukan hanya sekadar basa basi politik, yang akan makin menimbulkan kegaduhan publik dan kekecewaan dari berbagai ormas dan tokoh yang disebutkan Jokowi.
“Maka sangat penting presiden segera buktikan pernyataannya menerima usulan dan masukan dari para Ulama dan tokoh bangsa, dengan membuat produk hukum yang membuktikan penerimaannya untuk menghapus lampiran III ketentuan investasi miras/beralkohol, atau Perpres baru yang memasukkan koreksi atasi lampiran III soal investasi miras/beralkohol itu," kata anggota Komisi VIII DPR.