Mendag Zulhas: Pemerintah Hadirkan Aturan untuk Industri Pakaian Domestik

JAKARTA - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengungkapkan, pemerintah memberikan dukungan penuh pada industri pakaian domestik melalui kehadiran dua regulasi.

Kedua regulasi tersebut yakni Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik serta Permendag Nomor 36 Tahun 2023 terkait kebijakan dan pengaturan impor barang.

"Jadi kami memberikan apresiasi yang tinggi, pemerintah khususnya Kementerian Perdagangan memberikan dukungan penuh (dalam industri pakaian), antara lain lahir Permendag 31 yang mengatur mengenai tata cara penjualan secara langsung atau digital," ujar Zulkifli dikutip dari ANTARA, Rabu, 27 Maret.

Zulkifli menambahkan, aturan itu diterbitkan untuk melindungi industri pakaian dalam negeri serta mengawasi perdagangan oleh pelaku usaha.

Aturan itu juga merupakan penyempurnaan dari Permendag 50/2020 yang juga mengatur tentang perdagangan elektronik.

Dalam Permendag 31/2023 terdapat enam pengaturan utama yang membedakan dengan Permendag 50/2020 yakni, pertama, pendefinisian model bisnis Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) seperti loka pasar atau marketplace dan sosial commerce untuk mempermudah pembinaan dan pengawasan.

Kedua, lanjutnya, yakni Permendag 36 Tahun 2023 terkait kebijakan dan pengaturan impor barang.

"Kalau dulu post border, sekarang border. Dulu bisa langsung masuk ke toko-toko sekarang tidak bisa lagi," kata Zulhas.

Implementasi Permendag 36/2023 bertujuan untuk membatasi masuknya barang-barang impor, yang selama ini dianggap terlalu bebas.

Upaya-upaya itu, kata Mendag dilakukan dalam rangka mendukung penuh agar masyarakat bangga dengan industri pakaian dalam negeri dan lebih memilih produk Indonesia.

"Jadi kita bangga beli buatan Indonesia," pungkasnya.