Setelah Helena Lim, Kejagung Tetapkan Suami Sandra Dewi Tersangka Korupsi Timah
KAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan tersangka baru di kasus dugaan korupsi korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015 hingga 2022.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi menyebut satu orang yang ditetapkan tersangka yakni Harvey Moeis yang merupakan perpanjangan tangan dari PT RBT.
Diketahui, Harvey Moeis merupakan suami dari artis, Sandra Dewi.
"Tim penyidik memandang telah cukup alat bukti sehingga yang bersangkutan kita tingkatkan statusnya sebagai tersangka yaitu suadara HM selaku lerpanjngan tangan dari PT RBT," ujar Kuntadi kepada wartawan, Rabu, 27 Maret.
Penetapan HM sebagai tersangka karena berperan mengakomodir pertambangan liar di wilayah PT Timah Tbk.
Dalam mengakomodir pertambangan liar itu, tersangka menggunakan cara menyamarkannya dengan kegiatan sewa-menyewa peralatan prosesing peleburan timah.
"Bahwa sekitar tahun 2018 sampai dengan 2019 saudara tersangka HM menghubungi Ditektur Utama PT Timah yaitu sudara MRPT dalam rangka untuk mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah PT Timah," sebutnya.
"Setelah dilakukan bebrapa kali pertemuan akhirnya disepakati kegaitan akomidor pertamabangan liar itu dicover dengan kegiatan sewa menyewa peralatan prosesing peleburan timah," sambung Kuntadi.
Baca juga:
- Misi Besar Demokrat Kembali ke Pemerintahan, AHY: Tak Salah Dukung Prabowo
- Prabowo Terharu Terima Hadiah Lukisan dari SBY: Akan Saya Pajang di Istana Presiden yang Baru Itu
- Presiden Jokowi Upayakan Bansos Beras Dilanjutkan hingga Akhir Tahun
- Jokowi Berulangkali Disebut, Stafsus Presiden Tegaskan Sidang Gugatan Pilpres Ranah MK
Tersangka Harvey Moeis juga mengajak empat perusahaan lainnya untuk terlibat. Perusahan itu antara lain PT SIP; CV VIF; PT SPS; dan PT TIN.
Setelah semua berjalan, tersangka meminta para pihak smelter untuk memberikan sebagain keuntungan yang telah didapat.
Penyerahan uang itupun menggunakan modus penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR) melalui perusahaan Helena Lim.
"Tersangka HM ini meminta para pihak smelter untuk meyisikan sebagaian dari keuntungannya, diserahakan kepada yang bersangkutan dengan pembayaran dana CSR yang dikirim para perusahan smelter ini kepada yang bersangkutan melalui PT QSE yang difasilitasi tersangka HLN," kata Kuntadi.
Untuk kepentingan proses penyidikan, suami Sandara Dewi itu langsung ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari kedepan.
Dalam kasus ini, Harvey Moeis diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP
Adapun, Kejagung telah menetapkan 15 tersangka lainnya dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015 hingga 2023.
Mereka antara lain, Helena Lim selaku manager PT QSE; RL selaku General Manager PT TIN; BY selaku mantan Komisaris CV VIP; RI selaku Direktur Utama (Dirut) PT SBS; SG alias AW selaku pengusaha tambang di Kota Pangkalpinang, MBG selaku Pengusaha Tambang di Kota Pangkalpinang, dan HT alias ASN selaku Direktur Utama CV VIP yang merupakan perusahaan milik tersangka TN alias AN.
Kemudian MRPT alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah tahun 2016-2021 dan EE alias EML selaku Direktur Keuangan PT Timah tahun 2017-2018, Tamron (TN) alias AN selaku Beneficial Ownership CV VIP dan PT MCM, dan Achmad Albani (AA) selaku Manager Operasional Tambang CV VIP dan PT MCM. Satu tersangka lagi yakni Toni Tamsil. Dia duga menghalangi proses penyidikan.
Lalu, SP selaku Direktur Utama PT RBT; RA selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT; dan ALW selaku Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 sekaligus Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019 s/d 2020 PT Timah Tbk.