Geledah 2 Lokasi, KPK Sita Dokumen Kasus Korupsi Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah dua lokasi terkait suap infrastruktur yang menjerat Gubernur Sulawesi Selatan non-aktif Nurdin Abdullah. Hasilnya, penyidik menemukan sejumlah barang bukti termasuk dokumen yang diduga berkaitan dengan kasus ini.
Dua lokasi yang digeledah KPK pada Rabu, 3 Maret ini adalah kediaman pribadi milik penyuap Nurdin, Agung Sucipto dan Kantor Biro Pengadaan Barang dan Jasa Sekda Provinsi Sulsel.
"Dari dua lokasi tersebut,ditemukan dan diamankan bukti diantaranya berbagai dokumen yang terkait dengan perkara ini," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 3 Maret.
Selanjutnya, dokumen yang jadi barang bukti ini akan divalidasi dan dianalisa untuk dilakukan penyitaan sebelum menjadi kelengkapan berkas perkara penyidikan.
Sebelumnya, Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemprov Sulsel Tahun Anggaran 2020-2021.
Baca juga:
- Polda Metro Jaya Tak Gubris Undangan Sumpah Mubahalah TP3 Soal KM 50
- Satu Tahun Pandemi COVID-19: Jumlah Pekerja Bali Kena PHK Ribuan, Dirumahkan 79 Ribu
- Jokowi: Jangan Ada Bencana Baru Kita Pontang-panting, Ribut Saling Menyalahkan
- Laporan Doni Monardo ke Jokowi: Kerugian Ekonomi Akibat Bencana Rp22,8 Triliun Per Tahun
Politikus PDIP ini ditetapkan tersangka bersama Sekretaris Dinas PUPR Provinsi Sulawesi Selatan Edy Rahmat. Sementara Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB) Agung Sucipto ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Dalam kasus ini, Nurdin diduga menerima suap dan gratifikasi dengan nilai total Rp 5,4 miliar terkait proyek di lingkungan Pemprov Sulsel. Duit Rp2 miliar diberikan dari Agung melalui Edy. Suap itu diberikan agar Agung dapat kembali menggarap proyek di Sulsel untuk tahun anggaran 2021.