Tantang Polisi Sumpah Mubahalah Kasus Laskar FPI, Amien Rais: Teknisnya Sumpah Pocong
JAKARTA - Anggota Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) Amien Rais mengatakan sumpah mubahalah lebih dikenal masyarakat sebagai sumpah pocong. Sumpah ini dalam bahasa teknis disebut sebagai sumpah pemutus.
Sumpah mubahalah ini diajukan kepada Polda Metro Jaya untuk membuktikan kebenaran pernyataan terkait kasus tewasnya 6 laskar Front Pembela Islam (FPI).
"Sesungguhnya dalam hukum perdata maupun hukum yang kita hadapi saat ini perselisihan-perselisihan dua pihak, itu kalau dalam istilah populer itu sumpah pocong," ujar Amien Rais dalam acara Mubahalah Keluarga 6 Laskar FPI, Rabu, 3 Maret.
"Ternyata sumpang pocong ini ada istilah hukumnya yang teknis yaitu sumpah pemutus," sambung dia.
Baca juga:
- Polda Metro Jaya Tak Gubris Undangan Sumpah Mubahalah TP3 Soal KM 50
- Satu Tahun Pandemi COVID-19: Jumlah Pekerja Bali Kena PHK Ribuan, Dirumahkan 79 Ribu
- Jokowi: Jangan Ada Bencana Baru Kita Pontang-panting, Ribut Saling Menyalahkan
- Laporan Doni Monardo ke Jokowi: Kerugian Ekonomi Akibat Bencana Rp22,8 Triliun Per Tahun
Bahasa teknis perihal sumpah itu pun diketahui setelah ada informasi dari salah seorang anggota TP3. Tapi diakui jika sumpah itu tidak memiliki lembaga atau institusi yang menerapkannya.
"Bahwa mubahalah ini tidak ada lembaganya, tidak ada institusinya di dalam hukum positif kita," kata dia.
Sebelumnya, Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) mengundang Polda Metro Jaya untuk menyatakan sumpah mubahalah. Hanya saja, Polda Metro Jaya tak memenuhi undangan tersebut.