Polres Jaksel Akan Periksa Saksi dan Pelapor Kasus Dugaan Tindak Pidana UU ITE Connie Bakrie
JAKARTA - Polisi masih menyelidiki laporan terhadap Connie Rahakundini Bakrie terkait pernyataannya di media sosial Instagram yang menuding polisi punya akses ke Sirekap dan formulir C1, kemudian mengeditnya.
Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Henrikus Yossi mengatakan, pertama pihaknya akan menjadwalkan pelapor, yakni AK untuk mengetahui apakah ada dugaan tindak pidana pada laporan tersebut.
“Minggu depan ini kami lakukan pemeriksaan dari pihak pelapor,” kata Yossi kepada wartawan, Rabu, 27 Maret.
Selain itu, pihaknya juga akan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait laporan tersebut.
“Kami akan memulai dari pemeriksaan saksi saksi, ya saksi saksi baik itu dari pihak pelapor atau saksi saksi yang diajukan dari pihak pelapor,” ujarnya.
Baca juga:
- Petugas Damkar Terjatuh dari Tembok Saat Padamkan Api di Gudang Lazada
- Di Depan Kantor KPU, Eks Danjen Kopassus Teriak ‘Jokowi Sutradara Kecurangan Pilpres 2024’
- Siang Hari Berduaan di Kamar Kost, Pasangan Bukan Suami Istri Dibawa ke Kantor Polisi untuk Dibina
- 4 Pasangan Bukan Suami Istri Masuk Hotel Melati di Malam Ramadan, Terpaksa Digiring Petugas ke Polres Kendal
Seperti diketahui, Connie dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan. Dia dilaporkan karena diduga menyebarkan hoaks melalui pernyataan di media sosial Instagram yang menuding polisi punya akses ke Sirekap dan formulir C1 kemudian mengeditnya.
Laporan tersebut teregister dengan Nomor: LP/B/860/III/2023/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya
“Kami menerima laporan polisi tentang tindak pidana ITE dengan terlapor saudari Connie Rahakundini,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta AKBP Bintoro saat dikonfirmasi, Sabtu, 23 Maret.