Macron Ingatkan PM Israel Pemindahan Paksa di Gaza Adalah Kejahatan Perang
JAKARTA - Pemindahan paksa penduduk adalah “kejahatan perang,” demikian penegasan Presiden Prancis Emmanuel Macron kepada Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu, yang merencanakan operasi militer di kota Rafah di selatan Gaza untuk mencapai “kemenangan total” atas kelompok Palestina Hamas.
Hal tersebut disampaikan Macron kepada Netanyahu melalui telepon, menurut pernyataan kepresidenan Prancis pada Minggu, 24 Maret.
Macron mengulangi seruannya untuk segera melakukan gencatan senjata jangka panjang di Gaza, dan menyatakan keprihatinannya atas operasi berkelanjutan yang dilakukan oleh pasukan Israel di sekitar rumah sakit Al-Shifa yang diklaim Israel sebagai pusat komando Hamas.
"Presiden Macron sekali lagi menyatakan penolakannya terhadap serangan di Rafah,” bunyi pernyataan itu dilansir ANTARA dari Anadolu, Selasa, 26 Maret.
“Dia mengingatkan bahwa perpindahan penduduk secara paksa adalah kejahatan perang menurut hukum internasional, dan masa depan Gaza hanya dapat ditentukan dalam kerangka pembentukan negara Palestina di masa depan dan di bawah tanggung jawab otoritas Palestina.”
Macron mendesak Israel untuk membuka semua jalur darat yang melintasi perbatasan ke Gaza tanpa syarat dan penundaan
Dia juga meminta Israel untuk menghindari eskalasi apa pun di Yerusalem dan Tepi Barat selama bulan suci Ramadan.
“Presiden juga dengan tegas mengutuk pengumuman Israel baru-baru ini mengenai permukiman, yang bertentangan dengan hukum internasional,” kata pernyataan itu.
Macron mencatat Prancis berencana mengajukan rancangan resolusi baru ke Dewan Keamanan PBB untuk menyerukan gencatan senjata segera dan berjangka panjang serta untuk membangun landasan solusi politik terhadap konflik tersebut.
Baca juga:
Israel telah melancarkan serangan militer di Jalur Gaza sejak serangan lintas batas oleh Hamas yang menewaskan sekitar 1.200 warga Israel.
Lebih dari 32.200 warga Palestina telah terbunuh dan lebih dari 74.500 orang terluka selain menyebabkan kehancuran massal, pengungsian dan kekurangan kebutuhan pokok.
Israel dituduh melakukan genosida di Mahkamah Internasional, yang dalam keputusan sementara pada Januari memerintahkan Tel Aviv untuk menghentikan tindakan genosida dan mengambil tindakan yang menjamin bahwa bantuan kemanusiaan diberikan kepada warga sipil di Gaza.
Israel sedang mempertimbangkan invasi darat ke Rafah, dan juga menyusun rencana evakuasi bagi hampir 1,5 juta warga Palestina yang mencari perlindungan di kota paling selatan Gaza itu.