Polda Metro Jaya Tak Gubris Undangan Sumpah Mubahalah TP3 Soal KM 50
JAKARTA - Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) tetap menggelar sumpah Mubahalah meski pihak Polda Metro Jaya tidak memenuhi undangan terkait peristiwa penembakan 6 Laskar khusus FPI.
Pihak Polda Metro Jaya yang diundang dalam sumpah Mubahalah antara lain Kapolda Irjen Fadil Imran, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, dan 3 polisi yang terlibat dalam peristiwa KM 50.
"Kami sudah kirim surat resmi ke Polda Metro Jaya untuk menghadiri acara ini. Tapi mereka tidak datang," ucap Inisiator Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) Abdullah Hehamahua kepada wartawan, Rabu, 3 Maret.
Dilakukannya sumpah Muhabalah ini karena pihak kepolisian dan keluarga merasa paling benar. Sehingga, sumpah Mubahalah digelar untuk jalan keluar melalui syariat Islam.
"Dimana proses Mubahalah masing-masing pihak menyatakan kesaksianya kepada Allah SWT," kata Abdullah.
Baca juga:
- Polri Bicara Alasan Pembubaran Posko Banjir FPI di Cipinang Melayu: Bukan Kegiatan, Tapi Organisasinya Terlarang
- Dugaan Serobot Tanah Bangun Pesantren di Megamendung, Pakar Hukum UI Sebut Rizieq Shihab Harus Tanggung Jawab
- Prof Indriyanto: Hubungan Rizieq dengan ISIS Harus Dibuktikan
- Menantikan Titah Jendral Listyo Sigit Mengungkap Tabir Tewasnya 6 Laskar FPI
Sebelumnya, Komnas HAM sudah merampungkan investigasi dalam perkara penembakan yang melibatkan polisi dan enam laskar FPI dan sudah diserahkan ke Presiden sebagai rekomendasi penanganan perkara tersebut.
Hasilnya, Komnas HAM menemukan fakta adanya aksi saling tembak antara polisi dan Laskar Khusus FPI. Hal ini didapat dari kesaksian saksi-saksi dan bukti yang dikumpulkan. Selain itu, hal tersebut juga sesuai dengan pernyataan dari pihak kepolisian.
Sementara, pihak keluarga menyatakan hal berbeda. Sebab, Laskar FPI tak pernah membawa senjata api.