Bea Cukai Kualanamu Bikin Video Amatiran Soal Aturan Barang Bawaan ke Luar Negeri, Hasilnya Hanya Kegaduhan
JAKARTA – Video unggahan Bea Cukai Kualanamu di akun Instagram menuai reaksi negatif publik. Selain isinya dinilai kurang relevan, masyarakat juga makin gerah karena setiap kebijakan dianggap hanya mempersulit rakyat biasa.
Belum lama ini beredar unggahan video pemaparan dari akun Instagram Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Bandara Kualanamu. Video tersebut berisi informasi bahwa penumpang yang hendak ke luar negeri diminta melaporkan barang bawaan kepada petugas Bea dan Cukai.
Informasi dalam video tersebut menimbulkan reaksi beragam. Tapi mayoritas masyarakat menilai aturan tersebut memberatkan, buang-buang waktu, dan menganggu kenyamanan. Salah satu yang mempertanyakan video tersebut adalah Ismail Fahmi, yang merupakan founder Drone Emprit dan Media Kernels Indonesia.
“Apakah penjelasan ini bener, harus begini kalau mau ke LN gaes? Jadi kalau ke LN, pas sampai terminal perginya ndak ke DEPARTURE, tapi ke ARRIVAL dulu. Di sana ngantri dulu ke Bea Cukai buat lapor bawa barang apa aja,” tulisnya di akun X @ismailfahmi.
“Habis itu akan dikasih dokumen PERSETUJUAN membawa barang ke LN. Dan akan dikawal hingga barang yg dilaporkan benar2 di bawa ke LN melalui terminal DEPARTURE,” imbuhnya.
Merepotkan Warga Sendiri
Di tengah kegaduhan masyarakat, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akhirnya mengklairifikasi kabar viral soal alur barang bawaan penumpang ke luar negeri seperti yang tertera dalam konten yang dibuat Kantor Bea Cukai Kualanamu.
Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo mengatakan konten tersebut patut diapresiasi, karena sebenarnya menjawab keingintahuan publik. Tapi, Yustinus menilai isi konten kurang sesuai dengan maksud atau substansi peraturan dan praktik di lapangan selama ini.
"Kami MOHON MAAF untuk ketidaknyamanan yang terjadi dan kegaduhan yang timbul," ujar Yustinus lewat akun X (Twitter) pribadinya @prastow.
Soal barang bawaan yang dibawa ke luar negeri telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203/PMK.04/2017 Tahun 2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut. Tapi Yustinus menegaskan ketentuan pelaporan barang bawaan penumpang ke luar negeri hanya fokus pada high value goods seperti sepeda untuk olahraga, barang-barang pameran, atau kegiatan seni seperti syuting atau konser.
“Jadi, bukan tas jinjing atau sepatu seperti dicontohkan,” imbuhnya.
Pengamat kebijakan publik Trubus Rahadiansyah mengatakan video yang diunggah Bea Cukai Kualanamu beberapa waktu lalu selain hanya mempersulit birokrasi, juga menjadi celah bagi oknum untuk perilaku korupsi. Trubus menegaskan, celah korupsi ini terjadi karena adanya permintaan dan penawaran dari dua sisi, yaitu dari pihak pemeriksa dan pemilik barang bawaan.
“Kalau peraturannya seperti yang di video, ini sangat merugikan konsumen, artinya birokrasinya dipersulit. Selain itu, juga menjadi celah perilaku koruptif, karena bisa dilakukan ‘lobi-lobi’,” kata Trubus kepada VOI.
“Lobi-lobi di kita ini sulit sekali dihilangkan, karena memang ada permintaan dan penawaran. Tak hanya oknum pegawai, tapi memang masyarakatnya juga ikut andil,” imbuhnya.
Unsur Gimik
Lebih lanjut, Trubus juga menyoroti sikap Kemenkeu yang cenderung defensif atas viralnya video tersebut. Permintaan maaf dari staf khusus Kemenkeu dinilai seperti menggampangkan masalah. Padahal, seharusnya sebuah instansi harus lebih paham sebelum mengunggah sebuah video apalagi menyangkut masyarakat umum.
Cuitan Yustinus sekaligus menjelaskan, bahwa kenyataan tidak seluruh jajaran Bea Cukai memahami regulasi yang harus mereka jalankan sendiri.
Baca juga:
“Seharusnya sebelum menerbitkan video itu melalui proses dulu, apakah sudah pas belum, tapi ini kelihatannya terburu-buru dan tidak paham aturan sebenarnya. Selain itu juga ada unsur gimik, jadi kalau viral baru minta maaf. Ini menggambarkan pejabat kita seperti menggampangkan masalah,” tegasnya.
Peraturan untuk melaporkan barang bawaan ke luar negeri masih kurang dipahami masyarakat. Kurangnya penjelasan resmi, lengkap dan terstuktur terkait sebuah kebijakan hanya membuat publik makin gaduh membuat komentar.