Bagikan:

JAKARTA - Baru-baru ini ramai sebuah video yang menjelaskan soal aturan barang bawaan yang wajib dilaporkan jika hendak bepergian ke luar negeri. Kegaduhan ini membuat Kementerian Keuangan akhirnya buka suara dan meluruskan aturan tersebut. Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo, meminta maaf soal alur barang bawaan penumpang ke luar negeri yang sempat menghebohkan publik.

Video tersebut diunggah melalui akun media sosial Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean B Bandara Kualanamu. Yustinus menyebut jika konten tersebut kurang sesuai dengan maksud atau substansi peraturan dan praktik alur bawaan penumpang ke luar negeri yang berlaku selama ini. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Tahun 2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa Oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut, barang bawaan ke luar negeri yang difokuskan adalah high value goods seperti sepeda untuk berolahraga, barang-barang pameran, atau barang-barang untuk kegiatan seni seperti syuting atau konser.

Kantor Bea Cukai juga sangat selektif dalam menentukan barang yang diperlukan deklarasi. Dan deklarasi tersebut bersifat opsional dan bukan kewajiban. Layanan deklarasi pun diberikan di area keberangkatan internasional dan bukan area kedatangan, dengan tujuan memberi efektivitas dan efisiensi.

Kebijakan tersebut dibuat untuk membantu warga Indonesia yang akan mengadakan kegiatan di luar negeri. Mendaftarkan barang-barang bawaan tersebut pada Bea Cukai akan mempermudah dan mempercepat penyelesaian pelayanan kepabeanan terhadap barang yang bersangkutan saat kembali ke Indonesia bersama pemilik. Simak videonya berikut ini.