JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati buka suara terkait aturan pelaporan barang bawaan ke luar negeri yang harus lapor ke Bea Cukai. Sehingga saat ini menimbulkan berbagai persepsi negatif terhadap masyarakat.
"Kami berterimakasih terhadap feedback masyarakat terhadap kebijakan yang dilakukan," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN Kita Periode 15 Maret 2024, di Kantor Kementerian Keuangan, Senin 25 Maret 2024.
Adapun, ketentuan pelaporan tersebut sebenarnya telah lama diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 2023/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut.
Menurut Sri Mulyani kebijakan tersebut bertujuan untuk mempermudah pelayanan pada penumpang yang membawa barang tertentu ke luar negeri yang kemudian akan dibawa kembali ke Indonesia. Namun, saat ini justru menimbulkan kegaduhan di masyarakat lantaran banyak yang menyalahartikan maksud dari ketentuan tersebut.
"Sebetulnya tujuannya mempermudah tapi komunikasinya yang perlu disederhanakan dan diperjelas, sehingga tidak menimbulkan berbagai reaksi yang kemudian meresahkan," jelasnya.
BACA JUGA:
Maka dari itu, Sri Mulyani meminta kepada Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) dan instansi terkait lainnya agar lebih masif melakukan sosialiasi mengenai ketentuan itu supaya masyarakat bisa paham, bahwa kebijakan itu tidak berlaku untuk semua penumpang.
"Tadi saya sudah minta ke DJBC (Direktorat Jenderal Bea Cukai) ini untuk teman-teman kegiatan event luar negeri bahwa barang banyak termasuk UMKM yang melakukan eksibisi itu sering implikasinya bawa barang ke Indonesia itu tujuan PMK-nya sebetulnya itu untuk semakin diluruskan dan diperjelas sehingga tidak jadikan Indonesia outlyers," tuturnya.