Program Bagi-bagi Rice Cooker Dianggap Tak Jelas, Komisi VII DPR minta Dirjen Gatrik Dicopot
JAKARTA - Anggota Komisi VII DPR RI Fraksi Partai Demokrat, Muhammad Nasir meminta Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk mencopot Direktur Jenderal Ketenagalistrikan (Dirjen Gatrik) Jisman Hutajulu karena dianggap tidak bertanggung jawab atas proyek Alat Masak Listrik (AML) yang dinilai gagal.
"Melalui forum ini Dirjen ini harus diganti karena engga bisa jalankan regulasi anggaran. Anda buat anggaran main-main karena ini utang negara. Jangan main-main. Semua regualsi di Dapil kami jadi masalah. Kelimpungan kami lihatnya," ujar Nasir dalam Rapat dengar Pendata (RDP) antara Dirjen EBTKE, DIrjen Gatrik dan Komisi VII DPR RI, Senin 25 Maret.
Dalam forum tersebut Nasir menyampaikan jika program bagi-bagi AML ricecooker dinilai gagal karena ketidaksiapan manajemen dari Kementerian ESDM khususnya Ditjen Gatrik. Pasalnya, menurut dia, penyalur harusnya dilakukan oleh pejabat berwenang dari DItjen Gatrik melainkan disalurkan melalui PT Pos Indonesia.
"Engga siap dan engga ada orangnya. Engga bertanggung jawab tentang regulasi anggaa ini. Harusnya di Dirjen lain kita didampingi Kementerian sampai barang ini ke tangan masyarakat. Tapi hari ini proyek AML ini kita aja ga mbagi pak. Yang bagi orang pos. Saya engga ngerti bagaimana komunikasi manajemen yang dibangun Kementerian ESDM," semprot Nasir.
Untuk itu Nasir juga meminta pimpinan Komisi VII untuk menyurati Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan audit terhadap program ini. Menurut Nasir program ini tidak tepar sasaran dan tidak da pihak yang bertanggung jawab atas penyaluran AML kepada masyarakat.
"Yang bertanggung jawab siapa? Siapa pimpro? Siapa yang ditugaskan dari Kementerian ESDM yang ada di lapangan untuk bersama Komisi VII menerima barang? Jadi menurut saya proyek abal-abal. Anggaran ada disiapkan negara, sasarannya ada tapi regulasi administrasi yang disiapkan ESDM bodong. Uangnya dikeluarin tapi orangnya engga ada. Saya minta audit BPK!" tegas Nasir.
Baca juga:
Lebih jauh Nasir menyebut, sebagai Dirjen, Jisman harusnya bertanggung jawab atas mata anggaran yang digelontorkan untuk program AML ini.
Untuk kitu, dalam pernyataanya Nasir meminta MEnteri ESDM mencopot Jisman dan direktur yang bertanggungjawab atas program ini serta memasukkan lapioran kegiatan ini kepada KPK dan BPK.
"Kedua, minta masukkan laporan kegiatan ini ke BPK dan KPK karena orangnya engga ada dan uangnya diserap dan saya minta seluruh di proyek ini diperiksa pihak hukum karena Rp300 miliar uangnya. Dirjen engga tanggung jawab agak kerepotan kita," pungkas Nasir.
Asal tahu saja, Kementerian ESDM mencatat penyaluran AML mencapai 342.621 unit dan anggaran yang diserap mencapai Rp176 miliar dari total pagu penyediaan AML sebesar Rp322 miliar.