Bongkar Pabrik Minuman Keras Ilegal, Polres Malang Amankan Pemodalnya
JATIM - Kepolisian Resor (Polres) Malang membongkar pabrik pembuatan minuman keras ilegal dan oplosan di Dusun Krajan, Kabupaten Malang, Jawa Timur (Jatim).
Kasat Resnarkoba Polres Malang AKP Aditya Permana mengatakan, pihaknya menangkap satu orang pelaku berinisial FA berusia 36 tahun yang terkait dengan kasus pabrik minuman keras ilegal tersebut.
"Kami mengamankan seorang pria berinisial FA yang diduga keras sebagai pelaku," kata Aditya di Kepanjen, Kabupaten Malang, Minggu 24 Maret, disitat Antara.
FA yang ditangkap oleh jajaran Satresnarkoba Polres Malang tersebut ditengarai merupakan pemodal dan pembuat minuman keras tanpa izin.
Selain itu, FA juga terindikasi mendistribusikan minuman keras jenis arak tanpa izin itu.
Pengungkapan adanya produksi minuman keras ilegal di Kecamatan Gedangan tersebut, kata dia, bermula ketika pihak kepolisian mendapatkan informasi adanya pesta minuman keras di wilayah sekitar pada malam hari.
Usai mendapatkan informasi tersebut, pada Sabtu 23 Maret, tim Satresnarkoba Polres Malang melakukan penyelidikan. Polisi lantas bisa mengidentifikasi identitas pelaku dan melakukan penggeledahan di rumahnya.
Baca juga:
- Sempat Didemo Sopir Angkot, Transjakarta 10M Pulo Gadung-Wali Kota Jakut Beroperasi Lagi Akhir Maret
- Sahroni soal Maju Pikada DKI: Enggak Maju Kecuali Ditunjuk Ketua Umum
- Emirsyah Satar-Robin Pattuju Diperiksa soal Pungli Rutan KPK, Diduga Tahanan Bisa Delivery Makanan
- Prabowo Ungkap Maksud Temui Surya Paloh di Markas NasDem
Pada saat penggeledahan di rumah pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti 5 buah alat penyuling, 5 drum pendingin 250 liter, 1 drum filter, 2 drum penampungan, serta sebuah tabung gas berkapasitas 8 kilogram.
"Kami juga menyita ratusan botol arak kemasan 1,5 liter serta satu jeriken besar berisi arak siap edar. Pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Polres Malang guna pemeriksaan lebih lanjut," tambahnya.
Pelaku melakukan penyulingan minuman keras ilegal di halaman belakang rumahnya. Berdasarkan keterangan pelaku, pembuatan arak tersebut secara otodidak sehingga tidak diketahui secara pasti kadar alkohol dalam minuman keras yang diproduksinya tersebut.
"Pelaku melakukan produksi minuman keras ilegal jenis arak trobas di halaman belakang rumahnya, tidak ada takaran pasti dalam produksi itu," katanya.
Polres Malang menegaskan, peredaran minuman keras ilegal tidak hanya berdampak pada kesehatan individu, tetapi dapat memicu terjadinya tindak pidana lainnya.
Aditya mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika mengetahui keberadaan pabrik minuman keras ilegal.
"Kami akan melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku dan produsen minuman keras ilegal tersebut sesuai dengan hukum yang berlaku," kata Aditya.
FA telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Polres Malang.
Pelaku akan dikenai Pasal 204 (1) KUHP dengan hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun.