MATARAM - Aparat kepolisian menggagalkan penyelundupan minuman keras tradisional jenis arak yang datang dari Bali sebanyak 570 botol di Kota Bima, Nusa Tenggara Barat.
Kapolres Bima Kota AKBP Yudha Pranata menyampaikan, aksi penyelundupan terungkap dari hasil penyelidikan Tim Operasional Polsek Rasanae Barat.
"Giatnya dilaksanakan Kamis malam di sekitar jalan Pasar Raya Kota Bima," kata Yudha melalui keterangan tertulis yang diterima di Mataram, Antara, Jumat, 17 Mei.
Ratusan botol berisi minuman keras jenis arak tersebut ditemukan dari kendaraan truk yang hendak masuk ke Kota Bima.
"Tim menemukan barang bukti dalam kemasan 11 kardus. Pengangkutannya tidak ada izin," ucapnya.
Selain menyita 11 kardus berisi arak dari Bali, pihak kepolisian juga mengamankan sopir truk berinisial EF (45). Kini, Yudha memastikan sopir truk masih menjalani pemeriksaan di Polsek Rasanae Barat.
"Jadi, barang bukti, truk dan sopir masih berstatus kami amankan dam proses hukum masih berjalan," ujar dia.
BACA JUGA:
Lebih lanjut, Yudha menegaskan bahwa Polres Bima Kota dan seluruh jajaran berkomitmen untuk memberantas peredaran minuman keras ilegal guna mencegah dampak gangguan keamanan masyarakat.