Bagikan:

BIMA - Anggota Satreskrim Polres Kota Bima, Nusa Tenggara Barat mengungkap kasus penyelundupan terumbu karang ilegal tujuan Pulau Jawa dan Bali di Jalan Raya Sape, Desa Sari, Kabupaten Bima.

"Sebanyak 31 boks terumbu karang ilegal transnasional, dibalik tumpukan ampas padi yang dibawa menggunakan truk kita sita," kata Kasatreskrim Polres Kota Bima, Iptu M. Rayendra melalui keterangan tertulis yang diterima di Mataram, Antara, Rabu, 8 Februari. 

Pengungkapan kasus itu dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat, sehingga pihaknya melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan truk pengangkut puluhan boks terumbu karang tanpa izin itu.

Saat hendak diamankan, truk bermuatan terumbu karang tanpa izin sengaja disimpan di bawah tumpukan ampas padi, dengan tujuan mengelabui petugas.

"Setelah dibongkar dan diperiksa, ditemukan 31 boks terumbu karang yang disembunyikan di bawah ampas padi," katanya.

Pihaknya juga masih menelusuri kasus tersebut dengan memeriksa sopir truk dan kernet yang kedapatan mengangkut terumbu karang tersebut tanpa izin sah.

Puluhan boks terumbu karang tanpa izin tersebut telah dilepas kembali ke habitatnya bersama BKSDA di daerah setempat.

"Sopir dan kernet telah diamankan dan masih kami periksa untuk menelusuri jaringan penyelundup terumbu karang ini," katanya.