Bawaslu Ungkap 12.284 TPS Pemilu 2024 Tak Ada Alat Bantu Disabilitas Netra
JAKARTA - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja menyebutkan ada 12.284 TPS yang tidak memiliki alat bantu bagi disabilitas netra untuk Pemilu 2024.
"Kami sampaikan ada 12.284 TPS didapati alat bantu disabilitas netra tidak tersedia di TPS," ujar Bagja dalam Diskusi Publik Diseminasi Hasil Pemantau Pemilu 2024 di Jakarta, Jumat.
Kemudian, sekitar 5.836 TPS didapati ada pendamping pemilih penyandang disabilitas yang tidak menandatangani surat pernyataan pendamping atau formulir model C.Pendamping KPU.
"Ada juga TPS yang susah diakses untuk teman-teman disabilitas," tambahnya.
Menurutnya, tindak lanjut dari hasil pengawasan tersebut, yaitu menyampaikan saran kepada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) agar melengkapi perlengkapan berupa alat bantu disabilitas netra (braille template) di TPS.
Baca juga:
- Emirsyah Satar-Robin Pattuju Diperiksa soal Pungli Rutan KPK, Diduga Tahanan Bisa Delivery Makanan
- Prabowo Ungkap Maksud Temui Surya Paloh di Markas NasDem
- Ganjar: Gugatan ke MK Momentum untuk Tunjukkan Kredibilitas Setelah Putusan Anwar Usman
- Tidak Sampai 24 Jam, Jokowi Kembali ke Jakarta usai Tinjau Korban Banjir Demak
Lalu, melengkapi adanya logistik pemungutan suara yang tidak lengkap sebelum dimulainya pemungutan suara. Bagja juga mengatakan petugas KPPS memastikan pendamping pemilih penyandang disabilitas agar menandatangani surat pernyataan pendamping.
"Dan juga menjelaskan kepada pemilih, teman-teman disabilitas yang tidak mengerti atau belum mengerti tentang tata cara pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara," kata Bagja.
Dia menuturkan upaya tersebut yang dapat dilakukan oleh Bawaslu pada hari H pemungutan suara Pemilu 2024. Ia mengaku kejadian itu sudah disampaikan kepada KPU untuk ditindaklanjuti.
Bagja menegaskan bahwa harus ada perbaikan terkait tata cara pemungutan suara. Apalagi nanti ada Pilkada yang akan dilaksanakan pada 27 November 2024.
Adapun KPU RI telah mengeluarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.
Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024:
1. 27 Februari-16 November 2024: pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;
2. 24 April-31 Mei 2024: penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;
3. 5 Mei-19 Agustus 2024: pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;
4. 31 Mei-23 September 2024: pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;
5. 24-26 Agustus 2024: pengumuman pendaftaran pasangan calon;
6. 27-29 Agustus 2024: pendaftaran pasangan calon;
7. 27 Agustus-21 September 2024: penelitian persyaratan calon;
8. 22 September 2024: penetapan pasangan calon;
9. 25 September-23 November 2024: pelaksanaan kampanye;
10. 27 November 2024: pelaksanaan pemungutan suara;
11. 27 November-16 Desember 2024: penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.