Bukan Sekedar Ancaman, Gugatan Jhoni Allen atas AHY Cs Sudah Terdaftar di Pengadilan

JAKARTA - Mantan politikus senior Partai Demokrat Jhoni Allen Marbun menggugat Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) ke pengadilan lantaran tidak terima dipecat dari partai berlogo bintang mercy itu. 

Selain AHY, Jhoni juga menggugat Sekretaris Jenderal PD, Teuku Riefky Harsya dan Ketua Dewan Kehormatan PD, Hinca Pandjaitan.

Dikutip VOI dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 3 Maret, gugatan Jhoni sudah terdaftar dengan nomor perkara: 135/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst. tertanggal 2 Maret 2021. 

Jhoni menggugat AHY, Teuku Riefky, dan Hinca Pandjaitan dengan perkara Perbuatan Melawan Hukum.

Adapun tuntutan Jhoni, antara lain: 

1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III melakukan perbuatan melawan hukum;

3. Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum seluruh perbuatan atau putusan Tergugat III terkait pemberhentian Penggugat;

4. Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum Surat Keputusan Dewan Kehormatan Partai Demokrat Nomor: 01/SK/DKPD/II/2021 Tertanggal 2 Februari 2021 tentang Rekomendasi Penjatuhan Sanski Pemberhentian Tetap Sebagai Anggota Partai Demokrat kepada Saudara drh Jhoni Allen Marbun, MM.

Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Nomor: 09/SK/DPP.PD/II/2021 Tertanggal 26 Februari 2021 tentang Pemberhentian Tetap Sebagai Anggota Partai Demokrat.

Sebelumnya, Jhoni Allen Marbun terlibat cekcok soal pemecatan dirinya dan 6 kader Partai Demokrat lainnya dengan Sekretaris Majelis Tinggi Partai (MTP) PD, Andi Mallarangeng.

Jhoni menegaskan akan tetap membawa kasus pemberhentian secara tidak hormat itu ke jalur hukum.

"Permasalahan hukum akan terus berjalan," ujar Jhoni saat live di Kompas TV, dikutip Selasa, 2 Maret. 

Jhoni juga memberikan sejumlah fakta terkait penyelenggaran KLB Jilid I dan Kongres terpilihnya AHY sebagai ketum adalah penyelewengan partai dinasti.

Andi lalu menyanggah pernyataan Jhoni yang melupakan sejarah. Bahkan Andi mengatakan Jhoni pantas dipecat lantaran berusaha menjual partai dan bersekongkol dengan pihak luar, mantan anggota DPR yang di PAW itu pun berang.

Mendengar tudingan Andi, Jhoni lantas membongkar perilaku buruk Andi selama di Partai Demokrat. Dia mengatakan bahwa Andi lah yang punya andil besar menghancurkan PD dengan melakukan tindak pidana korupsi. 

"Kau belajar sopan santun, Jhoni tidak merengek-rengek beda dengan anda yang suka menghalalkan segala cara untuk mendapatkan uang," tegas Jhoni.