KPK Temukan Kasus Korupsi PLTU Bukit Timah Rugikan Negara Puluhan Miliar Rupiah

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mengusut dugaan korupsi pengerjaan retrofit sistem sootblowing PLTU Bukit Asam PT PLN (Persero) unit induk pembangkitan Sumatera Selatan pada 2017-2022. Ada dugaan proyek ini telah merugikan keuangan negara.

“Sementara (kerugian negaranya, red) puluhan miliar,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan yang dikutip Jumat, 22 Maret.

Belum dirinci Ali nominal pasti kerugian negara itu karena proses penghitungan masih dilakukan. Sementara nilai proyek penggantian pembangkit listrik itu mencapai puluhan miliar.

“(Nilai proyek, red) Rp70 miliaran,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, komisi antirasuah sedang melakukan penyidikan dugaan korupsi pekerjaan retrofit sistem sootblowing di PLTU Bukit Asam. Proyek ini merupakan proses penggantian suku cadang yang bertujuan menghasilkan uap.

Ada dugaan telah terjadi rekayasa nilai anggaran pengadaan, termasuk pemenang lelang. Akibatnya negara kemudian merugi hingga miliaran rupiah karena praktik lancung ini.