Jokowi Cabut Perpres Miras, Mahfud MD: Pemerintah Tidak Alergi Kritik dan Saran
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut pemerintah tidak alergi dengan kritik dan saran dari masyarakat.
Hal ini terbukti dengan dicabutnya lampiran Perpres Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang melegalkan investasi minuman keras oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Adapun Perpres ini sempat menimbulkan polemik di tengah masyarakat dan para ulama. Organisasi keagamaan seperti Nahdatul Ulama (NU), Muhammadiyah, hingga partai berlandaskan keagamaan pun turut menolak peraturan ini.
"Ketika ada kritik ttg izin investasi miras utk daerah2 tertentu maka Pemerintah mencabutnya. Jadi Pemerintah tak alergi thd kritik dan saran," kata Mahfud seperti dikutip dari akun Twitter miliknya @mohmahfudmd, Rabu, 3 Maret.
Lebih lanjut, Mahfud juga mengungkit lagi masalah vaksinasi COVID-19 yang sempat menuai kritik beberapa waktu lalu di mana awalnya vaksin hanya digratiskan bagi masyarakat kelas bawah dan kelas tertentu harus membayar.
"Semula vaksin akan digratiskan utk kls bawah dan berbayar utk kls tertentu. Ada yang kritik, hrs-nya gratis semua. Pemerintah terima kritik itu dan gratiskan vaksin utk semua. Ada kritik lg, hrs-nya perusahaan2 yg mau lakukan vaksinasi scr mandiri diizinkan. Ok, pemerintah izinkan," ujarnya.
Eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu mengatakan, asal kritik yang disampaikan rasional dan benar suara rakyat maka pemerintah akan menanggapinya. "Pemerintah akomodatif thd kritik dan saran. Kritik adl vitamin yg hrs diserapkan ke tubuh pemerintahan," tegasnya.
Baca juga:
- Apresiasi Jokowi Cabut Perpres Miras, PBNU: Setuju Industri Khamr, Berarti Setuju Bangsa Teler Semua
- Jokowi Batalkan Perpres Investasi Miras, PKB: Salut, Presiden Sadar Nasib Generasi Bangsa
- Batalkan Perpres Investasi Miras, Golkar Minta Jokowi Utamakan Masukan Pakar dan Tokoh Masyarakat
- PPP Apresiasi Jokowi Cabut Perpres Izin Investasi Miras
Diberitakan sebelumnya, Presiden Sebelumnya, Jokowi membatalkan lampiran nomor 31, 32, 33, 45, dan 46 dalam Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Perpres ini membuka keran investasi perusahaan minuman keras (miras) di sejumlah provinsi.
Jokowi mengatakan, keputusan membatalkan pembukaan investasi miras ini dilakukan setelah mendapat masukan dari sejumlah organsisasi dan tokoh agama yang menentang perpres tersebut.
"Setelah menerima masukan dari ulama-ulama, MUI, Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, dan ormas-ormas lainnya, serta tokoh-tokoh agama yang lain, dan juga masukan dari provinsi dan daerah, bersama ini saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut," kata Jokowi.