Pengusaha Inisial A Diringkus Polisi Saat Angkut Kayu Merbau 299 Batang di Sorong Selatan
SORONG - Satuan reserse dan kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Sorong Selatan, menangkap satu orang pengusaha kayu berinisial A dan mengamankan empat unit truk bermuatan kayu merbau 299 batang atau 18 meter kubik di hutan sekitar Distrik Sawiat, Kabupaten Sorong Selatan (Sorsel), Provinsi Papua Barat Daya.
Kapolres Sorsel, AKBP Gleen Rooi Molle mengatakan, terjadi tindak pidana orang perseorangan yang dengan sengaja mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan berupa kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan hasil hutan.
"Penangkapan itu berdasarkan laporan polisi nomor 01/II/2024 sentra pelayanan kepolisian terpadu (SPKT) Polres Sorsel tanggal 5 February 2024," kata Gleen Rooi Molle di Teminabuan,Sorong, Antara, Kamis, 21 Maret.
Pelaku bersama barang bukti diamankan di KM 75 Kampung Maladofok saat bertemu dengan tiga orang menawarkan melakukan penebangan pohon di lokasi hutan lindung.
"Usai melakukan komunikasi dengan ketiga rekannya itu, terduga pelaku berinisial A membawa empat truk ke hutan mengangkut kayu yang telah dipotong untuk kepentingan komersial yang rencananya diangkut menuju Kabupaten Sorong," kata Gleen.
Terduga pelaku berinisial A saat dimintai dokumen terkait dengan pengangkutan dan kepemilikan kayu Merbau, tidak dapat menunjukkan sehingga polisi langsung melakukan penangkapan.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sorsel, Ipda Muharyadi menambahkan, dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi sebanyak enam orang dan juga saksi ahli akhirnya menetapkan A sebagai tersangka.
"Pasal yang disangkakan yaitu pasal 83 ayat 1 huruf B undang-undang nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan sebagaimana yang telah diubah dengan pasal 37 angka 13 peraturan pemerintah pengganti undang-undang Republik Indonesia nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja dengan ancaman pidana penjara 3 tahun hingga 5 tahun.
Baca juga:
- 3 Tahun Bebas Tangkap Ikan di Indonesia Secara Ilegal, KKP Sebut KM Asal Filipina Rugikan Negara Rp1,4 Miliar
- Polda Bengkulu Sita 291 Potong Kayu Jenis Meranti dan Tetapkan 1 Sopir Truk Tersangka
- Baju Impor Ilegal Masuk RI per Hari Capai 3 Juta Pcs, Pengusaha Beberkan Kerugian Negara
- Tunggu KPU Umumkan Hasil Pemilu, Anies Ajak Cak Imin War Takjil Naik Vespa
"Selain pidana, pelaku juga diancam dengan denda maksimal Rp100 miliar. Saat ini juga kasus tersebut sudah memasuki tahap I di Kejaksaan Negeri Sorong," kata Muharyadi.