Anies Gugat Hasil Pilpres ke MK: Jangan Biarkan Berbagai Penyimpangan Demokrasi Berlalu Tanpa Catatan
JAKARTA - Capres Anies Baswedan menyatakan siap mengajukan gugatan hasil Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). KPU sebelumnya menetapkan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenang perolehan suara.
Anies dalam pernyataan tertulisnya, meyinggung soal legitimasi proses dan hasil Pilpres 2024.
“Saudara-saudara sekalian, pemimpin yang lahir dari proses yang ternodai dengan kecurangan dan penyimpangan akan menghasilkan rezim yang melahirkan kebijakan yang penuh ketidakadilan dan kita tak ingin ini terjadi,” tegas Anies
Anies menekankan dalam prinsip negara demokrasi modern, ketidaknormalan dan penyimpangan ‘diluruskan’ sesuai aturan yang berlaku.
“Langkah yang kita lakukan bukanlah marah-marah dan melakukan agitasi kepada publik, namun langkah kita adalah mengumpulkan semua bukti-bukti untuk dibawa ke depan hakim. Kami ingin negara ini terus membangun kematangan politik, bukan malah mundur mendekati masa pra reformasi,” terangnya.
Meski menyadari ada pihak-pihak yang berusaha mendegradasi usaha konstitusional Timnas AMIN, tetapi berbagai ketidaknormalan tersebut menurut Anies tidak dapat dibiarkan.
Baca juga:
“Kami tegaskan, kami tak ingin membiarkan berbagai penyimpangan demokrasi ini berlalu tanpa catatan dan menjadi preseden buruk bagi semua penyelenggaran pemilihan ke depan, baik tingkat nasional maupun ratusan pilkada dan pileg tingkat I dan II,” paparnya
“Kami sadar, dalam situasi saat ini, kemungkinan mendapatkan keadilan terasa amat kecil. Berbagai lembaga-lembaga negara yang terkait penyelenggaraan Pemilu dan penyelesaian sengketa telah terkooptasi oleh oknum-oknum yang terbukti melanggar etik, bahkan ada yang ketuanya sampai berkali-kali mendapat peringatan tapi tetap dibiarkan menjalankan perannya,” lanjutnya