Segini Minimal Dukungan KTP untuk Cagub-Cawagub 2024 Independen di DKI, Siapa Minat?

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta mulai menyiapkan tahapan penyelenggaraan Pilkada DKI Jakarta tahun 2024.

Di tahapan awal pencalonan, KPU menjadwalkan proses pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur perseorangan atau independen dimulai 5 Mei hingga 19 Agustus mendatang.

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang mengatur soal pilkada, terdapat persyaratan khusus bagi cagub-cawagub independen.

Pasangan calon (paslon) independen bisa mendaftar jika memenuhi syarat dukungan jumlah penduduk yang mempunyai hak pilih dan termuat dalam daftar pemilih tetap (DPT) pada pemilihan umum atau pemilihan sebelumnya yang paling akhir.

Dalam Pemilu 2024, KPU mencatat 8,25 juta penduduk masuk dalam DPT di DKI Jakarta.

Merujuk Pasal 41 UU Nomor 10 Tahun 2016, cagub-cawagub DKI Jakarta perseorangan wajib mendapat dukungan pemilih paling sedikit 7,5 persen total DPT. Sehingga, dibutuhkan minimal sekitar 618.968 pemilih yang mendukung.

"Jumlah dukungan sebagaimana dimaksud harus tersebar di lebih dari 50 persen jumlah daerah kabupaten/kota di daerah provinsi yang bersangkutan," kata Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata dalam keterangannya, Rabu, 20 Maret.

Wahyu menerangkan, dukungan yang menjadi syarat pendaftaran paslon perseorangan dibuat dalam bentuk surat dukungan yang disertai dengan fotokopi KTP masyarakat yang terdaftar dalam DPT.

“Surat pernyataan dukungan bakal pasangan calon perseorangan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta menggunakan format yang dapat diunduh di laman webside https://jakarta.kpu.go.id/ KPU Provinsi DKI Jakarta dengan menempelkan bukti identitas kependudukan berupa fotokopi KTP-el atau fotokopi keterangan perekaman KTP-el dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil“, jelas Wahyu.

Dalam hal terdapat pendukung yang usia dan pekerjaan yang tercantum di dalam identitas kependudukan belum memenuhi syarat dan tidak sesuai dengan kondisi terkini pendukung, maka pendukung dapat menyerahkan surat pernyataan identitas pendukung yang menerangkan bahwa yang bersangkutan sudah/pernah kawin dan/atau tidak lagi memiliki pekerjaan sebagaimana tercantum di dalam identitas kependudukan.