JAKARTA - KPU DKI Jakarta menegaskan mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said batal mencalonkan diri dari jalur independen atau perseorangan dalam ajang Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI Jakarta.
"Jadi bukan gugur ya, memang tidak mencalonkan diri," kata Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta Astri Megatari dilansir ANTARA, Selasa, 14 Mei.
Astri menuturkan pada 12 Mei 2024 merupakan tahapan akhir syarat pengumpulan dokumen pendukung calon jalur independen berupa salinan fotokopi KTP.
Dia menjelaskan pada tanggal itu jika calon jalur independen tidak menyerahkan syarat minimal maka mereka dipastikan tidak mencalonkan diri.
Dengan demikian, KPU DKI bukan pihak yang menggugurkan empat bakal calon jalur independen yang sudah diumumkan sebelumnya melainkan mereka tidak melanjutkan untuk mencalonkan diri.
BACA JUGA:
Empat nama yang dimaksud, yakni Noer Fajriansyah, Poempida Hidayatullah, John Muhammad dan Sudirman Said.
"Jadi ketika 12 Mei tidak menyerahkan syarat artinya mereka tidak mencalonkan diri, bukan kita yang menggugurkan," ujarnya.
Sesuai dengan Keputusan KPU DKI Jakarta Nomor 47 2024, bakal calon independen harus memiliki dukungan masyarakat sebesar 7,5 persen dari total Daftar Pemilih Tetap (DPT) DKI Jakarta di pemilu sebelumnya, yakni sekitar 618.968 dukungan yang harus dimiliki berupa surat pernyataan dukungan disertai KTP.
Sedangkan, dukungan partai politik, bakal calon gubernur (cagub) dan calon wakil gubernur (cawagub) disyaratkan memiliki minimal 20 persen kursi di DPRD Provinsi.