Eks Sekretaris MA Nurhadi Dituntut Jaksa KPK 12 Tahun Penjara
JAKARTA - Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi dituntut 12 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Sedangkan menantunya Rezky Herbiyono dituntut 11 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Keduanya dinilai jaksa terbukti menerima suap sejumlah Rp45,726 miliar dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) 2014-2016 Hiendra Soenjoto terkait pengurusan dua gugatan hukum serta gratifikasi dari sejumlah pihak sebesar Rp37,287 miliar.
"Menuntut supaya majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) menyatakan terdakwa Nurhadi dan Rezky Herbiyono terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nurhadi dengan pidana penjara selama 12 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Lie Putra Setiawan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dikutip Antara, Selasa, 2 Maret.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rezky Herbiyono dengan pidana penjara selama 11 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan," imbuh jaksa Lie.
Nurhadi dan Rezky juga dituntut untuk membayar uang pengganti senilai total Rp83,013 miliar.
"Menghukum terdakwa dengan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp83,013 miliar dengan ketentuan jika dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap dan terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti dan dalam hal terdakwa tidak punya harta yang cukup untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 2 tahun," imbuh jaksa Lie.
Tuntutan tersebut berdasarkan dakwaan pertama alternatif kedua yaitu pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 12B UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 21 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
"Hal-hal yang memberatkan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari kolusi, korupsi dan nepotisme, perbuatan terdakwa turut merusak citra lembaga Mahkamah Agung dan pengadilan di bawahnya, para terdakwa berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya. Hal yang meringankan, para terdakwa belum pernah dihukum," ungkap jaksa.
Dalam dakwaan pertama, JPU KPK menilai Nurhadi dan Rizki terbukti menerima uang Rp45,726 miliar dari Hiendra Soenjoto terkait pengurusan dua gugatan.
Gugatan pertama adalah perkara antara PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) terkait perjanjian sewa-menyewa depo container milik PT KBN seluas 57.330 meter persegi dan 26.800 meter persegi yang terletak di wilayah KBN Marunda kav C3-4.3, Marunda, Cilincing, Jakarta Utara.
Gugatan kedua adalah gugatatan Hiendra Soenjto melawan Azhar Umar. Azhar mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Hiendra Soenjoto di PN Jakarta Pusat (Jakpus) pada 5 Januari 2015 tentang akta Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT MIT dan perubahan komisaris PT MIT yang didaftarkan pada 13 Februari 2015.
Baca juga:
Untuk pengurusan kedua perkara tersebut, Nurhadi dan Rezky telah menerima uang dari Hiendra seluruhnya sejumlah Rp45,726 miliar melalui 21 kali transfer ke rekening Rezky Herbiyono, Calvin Pratama, Soepriyono Waskito Adi dan Santoso Arif pada periode 2 Juli 2015 - 5 Februari 2016 dengan besaran bervariasi dari Rp21 juta sampai Rp10 miliar.
Nurhadi dan Rezky lalu mempergunakan uang tersebut untuk membeli lahan sawit di Padang Lawas, ditransfer ke istri Nurhadi yaitu Tin Zuraida, membeli tas Hermes, pakaian, mobil Land Cruiser, Lexus, Alpard beserta aksesoris, jam tangan, membayar utang, berlibur keluar negeri, menukar dalam mata uang asing, merenovasi rumah, serta kepentingan lainnya.
Sedangkan dalam dakwaan kedua, Nurhadi bersama-sama dengan Rezky juga dinilai terbukti menerima gratifikasi senilai Rp37,287 miliar dari para pihak yang memiliki perkara di lingkungan pengadilan baik di tingkat pertama, banding, kasasi maupun peninjauan kembali.
Pemberian tersebut berasal dari pertama, Handoko Sutjitro pada 2014 melalui rekening Rezky Herbiyono yaitu pada 20 Oktober 2014 sebesar Rp600 juta dan rekening Soepriyo Waskito Adi pada 23 Oktober 2014 sebesar Rp600 juta dan pada 3 November 2014 sebesar Rp1,2 miliar sehingga totalnya Rp2,4 miliar.
Handoko memberikan uang tersebut untuk pengurusan perkara No 264/Pdt.P/2015/PN SBY dan perkara itu dimenangkan Handoko.
Kedua, penerimaan dari Renny Susetyo Wardhani pada 2015 yang diberikan melalui rekening atas nama Rezky Herbiyono pada 13 Mei 2015 sebesar Rp500 juta, 11 Agustus 2015 sebesar Rp700 juta, 5 Juni 2015 sebesar Rp1 miliar dan 10 Juli 2015 sebesar Rp500 juta sehingga totalnya mencapai Rp2,7 miliar
Renny menyerahkan uang itu untuk pengurusan perkara Peninjauan Kembali No.368PK/Pdt/2015
Ketiga, penerimaan dari Direktur PT Multi Bangun Sarana Donny Gunawan pada 2015 melalui rekening Rezky pada 4 November 2015 sebesar Rp2,5 miliar, rekening Calvin Pratama pada 4 Februari 2016 sebesar Rp1 miliar, rekening Yoga Dwi Hartiar pada 17 Maret 2016 sebesar Rp500 juta dan pada 31 Maret 2016 sebear Rp4 miliar sehingga totalnya mencapai Rp8 miliar.
Donny Gunawan memberikan uang itu untuk pengurusan perkara di PN Surabaya No.100/Pdt.G/2014/PN.SBY dan Pengadilan Tinggi Surabaya No723/Pdt./2014/PT.Sby serta MA No 3220 K/PDT/2015.
Keempat, penerimaan dari Freddy Setiawan melalui rekening atas nama H R Santoso pada 19 Mei 2015 sebesar Rp1 miliar, pada 13 Agustus 2015 sebesar Rp3 miliar, pada 18 Agustus 2015 sebesar Rp3 miliar, pada 24 Agustus 2015 sebesar Rp6 miliar, pada 3 September 2015 sebesar Rp3 miliar, pada 7 September 2015 sebesar Rp3 miliar, pada 16 Mei 2016 sebesar Rp1,5 miliar, pada 3 Maret 2017 sebesar Rp3 miliar sehingga totalnya mencapai Rp20,5 miliar.
Freddy Setiawan menyerahkan uang itu untuk pengurusan Peninjauan Kembali No 23 PK/Pdt/2016.
Kelima, penerimaan dari Riadi Waluyo pada 20 April 2016 melalui rekening atas nama Calvin Pratama pada 19 Maret 2015 sebesar Rp1,687 miliar untuk pengurusan perkara di Pengadilan Negeri Denpasar No 710/Pdt.G/2015/Pn.Dps
Terhadap tuntutan tersebut Nurhadi dan Rezky akan mengajukan pleidoi (pembelaan) pada 5 Maret 2021.