Usut Kasus Pelecehan Seksual, Polda Metro Periksa Sekretaris Rektor Pancasila 25 Maret
JAKARTA - Polda Metro Jaya terus mengusut kasus dugaan pelecehan seksual dengan terlapor yang melibatkan Rektor Universitas Pancasila nonaktif, Prof Edie Toet Hendratno, sebagai terlapor.
Terbaru, penyelidik bakal memeriksa Sekretaris Rektor Universitas Pancasila. Proses pengambilan keterangan itu dijadwalkan pada 25 Maret.
"Kemarin sudah dipanggil, datang nanti tanggal 25," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra kepada wartawan, Jumat, 15 Maret.
Dalam upaya mengungkap dugaan pelecehan seksual, Polda Metro Jaya juga melibatkan Pusat Perlindungan Perempuan dan Anak (P3A) Provinsi DKI Jakarta dan tim dokter Polri.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menyebut nantinya tim P3A akan memeriksa seputra psikologis dan dokter Polri terkait psikiatrikum.
"Penyidik nanti akan berkomunikasi dengan atau berkoordinasi bekerjasama dengan Pusat Perlindungan Perempuan dan Anak Provinsi DKI Jakarta dan juga berkomunikasi dan berkoordinasi dengan tim dokter dari Polri untuk pemeriksaan," ujar Ade.
Dilibatkannya P3A dan dokter Polri itu untuk memastikan benar tidaknya terjadi pelecehan seksual terhadap pelapor DF dan DZ.
Mengingat, pada pelaporan yang dilakukan keduanya, peristiwa dugaan pelecehan terjadi sudah cukup lama.
Edie Toet Hendratno dilaporkan oleh dua terduga korban. Pertama, oleh DF ke Bareskrim Polri. Pelaporan itu teregister dengan nomor LP/B/36/I/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Namun, laporan itu dilimpahkan penanganannya dari Bareskrim ke Polda Metro Jaya.
Selain itu, Edie Toet Hendratno juga dilaporkan oleh RZ yang merupakan karyawan di Universitas Pancasila. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/193/I/2024/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 12 Januari 2024.
Baca juga:
- Pengusaha Hanan Supangkat Minta KPK Tunda Pemeriksaan Gara-gara Sakit
- Geledah Rumah Pengusaha Hanan Supangkat, KPK Temukan Uang hingga Rp15 Miliar Diduga Terkait TPPU SYL
- Kepala Rutan KPK Diperiksa Etik Terkait Dugaan Pungli Hari Ini
- Hengki "Otak" Pungli Rutan hingga Kepala Rutan Diperiksa KPK Hari Ini
Dalam penanganan laporan itu, penyelidik sudah meminta keterangan Edie pada 1 Maret.
Pada kedua laporan itu, Edie Toet Hendratno diduga melanggar Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).