Polda Kalbar Tetapkan 8 Tersangka Perorangan Kasus Karhutla
PONTIANAK - Polda Kalimantan Barat menetapkan delapan tersangka perorangan dari tujuh kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).
"Hingga saat ini kami telah menangani sebanyak tujuh kasus dan mengamankan delapan orang yang diduga terlibat dalam pembakaran hutan dan lahan," kata Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Donny Charles Go di Pontianak, dikutip Antarra, Selasa, 2 Maret.
Dia menjelaskan, tujuh kasus Karhutla itu, ditangani sejak Januari hingga Februari.
"Kedelapan tersangka itu sedang diproses dari tujuh laporan polisi yang kami terima," ujarnya.
Tujuh kasus karhutla ditangani sejumlah polres. Terbanyak ada di Polres Mempawah yaitu sebanyak tiga kasus, dan Polres lainnya sebanyak satu sampai dua kasus.
"Luas lahan yang terbakar akibat ulah delapan orang tersangka itu mulai dari tiga hektare hingga 14 hektare. Kedelapan pelaku ditangkap berasal dari Kota Pontianak tiga orang, Kabupaten Kubu Raya satu orang, Kabupaten Mempawah tiga orang, dan dari Kabupaten Kayong Utara satu orang," ungkapnya.
Sedangkan untuk korporasi, saat ini Tim dari Ditkrimsus Polda Kalbar sedang melakukan penyelidikan di lokasi kebakaran, ada beberapa hotspot pantauan satelit berada di wilayah konsesi perusahaan, katanya.
"Perkembangannya akan kami infokan kemudian, dan sampai dengan saat ini tim terus berupaya melakukan penyelidikan lebih lanjut," sambung Donny.
Baca juga:
- Muncul Gelombang Penolakan, Jokowi Akhirnya Batalkan Perpres Investasi Miras
- Kasus Suap Edhy Prabowo, KPK Panggil 2 PNS
- Jejak Digital Anies Baswedan Jual Saham Miras DKI: 3,5 Tahun Menjabat ke Mana Janji Rehab 100 Sekolah, Air Bersih dan 240 TransJakarta Baru?
- Kasus Korupsi Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah, KPK Geledah Kantor PUTR
Sebelumnya, Gubernur Kalbar, Sutarmidji menyatakan mengantongi 57 nama pemilik lahan yang terbakar dan akan memberikan sanksi atas pembakaran lahan yang dilakukan secara sengaja.
"BPN sudah mengirim nama-nama pemilik lahan yang terbakar dan saat ini sudah tercatat sekitar 57 nama dari pemilik lahan tersebut," katanya.
Gubernur Kalbar juga menegaskan akan melakukan penindakan hukum terhadap pemilik lahan yang melakukan Karhutla. "Lahannya akan disegel, tidak boleh digunakan selama lima tahun dan yang bersangkutan akan didenda," katanya.
Dalam hal ini, pihak yang berwewenang dalam penindakan penyegelan lahan tersebut Satpol PP setiap wilayah masing-masing.