Residivis Kambuh, Bongkar Warung Kelontong Curi Kopi, Rokok dan Susu

PURWOREJO - Seorang pria paruh baya berhasil membobol sebuah warung kelontong di Jalan Mayjen Sutoyo Purworejo III Rt. 002 Rw. 010 Kelurahan Pangenjuru Tengah, Kecamatan Purworejo Kabupaten Purworejo, Senin dinihari, 15 Maret.

Pemilik warung kelontong adalah Hadi Kusyanto (60). Sedangkan Pelaku berinisial Pur (51) merupakan warga Jalan Nusakambangan Km, Cilacap Selatan yang berdomisili di Desa Tegal Kuning Rt 001 Rw 005 Kecamatan Banyuurip Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.

Pencurian yang dilakukan Pur membuat Hadi mengalami kerugian berupa tabung gas ukuran 3 Kg sebanyak 4 (empat) buah, sejumlah rokok, kopi saset, makanan, susu kaleng, serta uang tunai berjumlah Rp50.000. Jika ditotal korban mengalami kerugian senilai Rp2 juta.

Kapolsek Purworejo, AKP Bruyi Rohman Warsito, mewakili Kapolres Purworejo, AKBP Eko Sunaryo mengatakan bahwa pelaku mencongkel pintu untuk membobol warung milik Hadi.

"Pelaku masuk ke dalam warung dengan cara mencongkel pintu menggunakan linggis, setelah pintu terbuka kemudian pelaku mengambil barang-barang yang ada di dalam warung kelontong tersebut" jelas Kapolsek Purworejo Rabu, 13 Maret.

Korban menyadari warungnya dibobol pencuri setelah dihubungi oleh Kanti (50), penjual gorengan didekat warung milik korban. Kanti sebagai saksi memberitahukan Hadi bahwa pintu warung korban dalam keadaan terbuka.

Sadar ada yang tidak beres, Hadi mengajak istrinya melakukan pengecekan. Sesampainya di warung ia mendapati pintu warung dalam keadaan terbuka disertai barang-barang di dalam warung sudah berantakan. Korban segera melaporkan ke Polisi.

Unit Opsnal Satreskrim Polres Purworejo melakukan serangkaian penyelidikan dan mengetahui tentang identitas serta keberadaan pelaku.

"Pelaku ini sudah berungkali melakukan tindakan pencurian dan merupakan seorang residivis kasus pencurian dan pemberatan pada tahun 2016" imbuh Kapolsek Purworejo.

Dari kejadian ini polisi mengamankan barang bukti berupa satu linggis kecil sebagai barang bukti.

Akibat tindakannya, Pur dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.