Target RTH DKI Jakarta Masih Payah, Dari 30 Persen Amanat UU Ternyata DKI Baru Memiliki 9,4 Persen

JAKARTA - Komisi D DPRD DKI meminta Pemprov DKI menambah perluasan lahan ruang terbuka hijau (RTH) di Ibu Kota. Sebab, kondisi RTH di Jakarta Saat ini masih jauh dari target yang dibutuhkan.

Dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang, dibutuhkan 30 persen RTH yang terdiri dari 20 persen RTH publik dan 10 persen RTH privat.

Sayangnya, saat ini, RTH di DKI baru mencapai 9,4 persen dari luas wilayah Ibu Kota.

“Ini sangat penting, sebab dalam UU Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang, telah diatur proporsi RTH pada setiap kota paling sedikit harus memiliki 30 persen dari luas wilayah kota, sementara kita baru mencapai 9,4 persen," kata Ketua Komisi D DPRD DKI Ida Mahmudah dalam keterangannya, dikutip VOI pada Selasa, 2 Maret.

Wakil Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Nova Harivan Paloh melanjutkan, perluasan melalui pembangunan dan penataan RTH sangat diperlukan di musim hujan saat ini.

Sebab, lahan RTH dapat menampung air hujan maupun kiriman air dari hulu, sehingga bisa menjadi salah satu solusi pengurangan banjir di Jakarta.

“RTH ini harus kita fokuskan sesuai Undang-undang, sebab target RTH kita harus mencapai 30 persen lho. Saya juga yakin dengan ini bisa juga menjadi solusi pengurangan banjir," ucap Nova.

Oleh sebab itu, DPRD DKI meminta Dinas Pertamanan dan Hutan Kota untuk memprioritaskan pengadaan lahan RTH pada tahun anggaran 2021.

Menanggapi, Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta Suzi Marsitawati menjelaskan, pihaknya akan terus berupaya memaksimalkan pembangunan dan penataan RTH di sembilan TPU. Anggarannya sebesar Rp23,9 miliar dengan total luas 3,97 hektare.

Perluasan RTH di Jakarta Timur berada di TPU Ceger, TPU Prumpung, TPU Kober Jatinegara, TPU Pondok Ranggon, dan TPU Kampung Dukuh.

Di wilayah Jakarta Barat berada di TPU Tegal Alur dan TPU Makam Pahlawan Tegal Alur, lalu di wilayah Jakarta Selatan di TPU Serengseng Sawah, serta di wilayah Jakarta Utara di TPU Rorotan.

“Kita membuat RTH ini sangat konsern karena kewajiban kita disetiap kota menyiapkan dan sudah diamanatkan dalam UU. Sembilan TPU ini ada di Jakarta Timur, Jakarta Barat, Jakarta Selatan dan Jakarta Utara,” ungkapnya.